Senin 23 Jan 2023 19:36 WIB

Soal Perpanjangan Jabatan, Kades di Bogor: Kasihan Rakyatnya

Masyarakat harus menunggu sembilan tahun jika kades tidak sesuai harapan.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Agus raharjo
Sejumlah kepala desa dari berbagai daerah mealakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2023). Dalam aksinya mereka menuntut pemerintah dan DPR merevisi aturan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun per periode.
Foto: Republika/Prayogi.
Sejumlah kepala desa dari berbagai daerah mealakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2023). Dalam aksinya mereka menuntut pemerintah dan DPR merevisi aturan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun per periode.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR—Kepala Desa Bantarsari, Lukmanul Hakim, memandang masa jabatan kepala desa enam tahun dalam satu periode sudah cukup. Lukmanul telah menjabat menjadi kepala desa selama 10 tahun, dalam dua periode.

Menurut Lukmanul, masa jabatan sembilan tahun terlalu lama untuk kepala desa untuk membangun desanya. Apalagi ketika kepala desa tersebut tidak sesuai dengan harapan masyarakat.

Baca Juga

“Kan (masyarakat) harus menunggu pemilihan kepala desa (pilkades) sembilan tahun. Kasihan masyarakatnya, kalau dibawa desanya tidak baik, tidak berkembang, tidak maju. Harus menunggu sembilan tahun untuk peralihan kepemimpinan kepala desa,” kata Lukmanul kepada Republika.co.id, Senin (23/1/2023).

Lebih lanjut, Lukmanul menuturkan, enam tahun masa jabatan cukup untuk kepala desa yang memiliki visi membangun desanya secara baik. Tinggal bagaimana kepala desa tersebut mampu melakukan pendekatan persuasif kepada lawan-lawan politiknya saat Pilkades, dengan mendamaikan serta melibatkan mereka dalam pembangunan.

Lukmanul mengalami hal tersebut pada periode pertamanya di 2014. Dimana ia melibatkan lawan politiknya untuk berpartisipasi mendukung programnya di Desa Bantarsari. Ia pun menjalankan hal serupa pada periode keduanya.

Menurut Lukmanul, hal itu juga tergantung kepiawaian kepala desa untuk melakukan lobby di lapangan. Sehingga di tahun kedua, ia sudah mapan untuk kemudian melakukan program yang dirasakan masyarakat.

“Itu yang saya rasakan jadi kepala desa. Mungkin alasannya berbeda dengan teman-teman yang ingin sembilan tahun, karena mungkin konfliknya begitu berkepanjangan,” kata Lukmanul.

Dia menambahkan, dinamika politik desa akan sehat jika kemudian kepala desa bisa menawarkan kompetisi yang adil di lapangan. Dari situ bisa terlihat bagaimana kualitas Sumber Daya Masyarakat (SDM) dari Pilkades yang berulang.

“Kalau saya poinnya di situ, bukan pada sembilan tahunnya. Tapi bagaimana kewenangan kepala desanya membangun kepiawaian kepala desa dalam membangun partisipasi publik bersama masyarakatnya, dengan pendekatan persuasif ketika terjadi konflik di masyarakat,” tegasnya.

Terpisah, Kepala Desa Gunung Putri, Daman Huri, mengatakan pada prinsipnya Pemerintah Desa Gunung Putri tidak mempermasalahkan lamanya masa jabatan kepala desa. Namun, ia berpandangan bagaimana komitmen dari seorang kepala desa untuk membangun desanya.

“Kalaupun perpanjangan jabatan sembilan tahun tapi tidak memiliki komitmen terhadap pembangunan desa, jadi akan sia-sia. Akhirnya juga menjadi permasalahan bagi warga desa tersebut,” ujarnya.

Diketahui, ratusan kepala desa dari penjuru Indonesia menggeruduk DPR pekan lalu untuk meminta masa jabatannya diperpanjang dari enam tahun menjadi sembilan tahun. Masa jabatan kades ini kerap berubah dari waktu ke waktu.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement