Senin 23 Jan 2023 22:17 WIB

Dua Maling Velg dan Ban Mobil di Rumah Kost  Dibekuk Polresta Banyumas

Polisi bersinergi bersama masyarakat mencegah aksi maling.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Erdy Nasrul
Ilustrasi maling ditangkap polisi.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Ilustrasi maling ditangkap polisi.

REPUBLIKA.CO.ID, BANYUMAS - Unit Resmob Satreskrim Polresta Banyumas Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan atas empat buah velg dan ban mobil yang terjadi di rumah kost belakang SMA Veteran Purwokerto, Kec. Purwokerto Timur, Kab. Banyumas.

"Kami berhasil amankan dua orang laki-laki berinisial RA (27 tahun) warga Kelurahan Sokanegara, Kec. Purwokerto Timur, Banyumas dan DM (27 tahun) warga Desa Pasir Lor, Kec. Karanglewas, Banyumas," kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi saat dikonfirmasi, Senin (23/1/23).

Kasat Reskrim menjelaskan kronologi kejadian tersebut pada hari Sabtu, tanggal 21 Januari 2023, sekitar pukul 10.00 WIB di rumah kost Sokanegara belakang SMA Veteran Purwokerto, Kec. Purwokerto Timur. 

Pada saat itu korban yang bernama Rino merasa kehilangan empat buah velg dan ban mobil yang diletakkan di garasi rumah kost yang ia tinggali.

"Saat itu korban mendapati bahwa empat buah velg mobil merk JDM besrta ban merk achelera yang diletakkan digarasinya telah raib. Selanjutnya korban melapor ke Polresta Banyumas dengan total kerugian yang ditaksir sebesar Rp. 6,2 juta," kata Kasat Reskrim.

Menindaklanjuti laporan tersebut Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Banyumas melakukan penyelidikan lebih lanjut. Ia menjelaskan kronologisnya, pada hari Sabtu (21/1/23) sekitar pukul 15.00 WIB, tim mendapatkan informasi adanya dua orang yang sedang menawarkan 4 buah velg beserta bannya yang identik dengan kejadian tersebut di sebuah toko velg di utara RS Margono.

"Selanjutnya tim Resmob menuju toko tersebut dan mendapati dua orang tersebut sedang menawarkan velg," papar Kasat Reskrim.

Saat diinterogasi awal dua orang tersebut mengakui telah mengambil velg beserta ban di kost Sokanegara belakang SMA Veteran Kec. Purwokerto Timur, Kab. Banyumas.

Selanjutnya tim melakukan penangkapan dan mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti ke Mako Sat Reskrim Polresta Banyumas untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP", kata Kasat Reskrim. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement