Senin 23 Jan 2023 22:17 WIB

Uni Eropa Siapkan Regulasi Lebih Ketat untuk Atur Aset Kripto

Perbankan di Eropa akan diminta menyiapkan cadangan modal.

Red: Ahmad Fikri Noor
Sebuah iklan untuk cryptocurrency Bitcoin ditampilkan di sebuah jalan di Hong Kong, pada 17 Februari 2022. Perbankan di Eropa akan diminta menyiapkan cadangan modal untuk menutupi kepemilikan aset kripto.
Foto: AP/Kin Cheung
Sebuah iklan untuk cryptocurrency Bitcoin ditampilkan di sebuah jalan di Hong Kong, pada 17 Februari 2022. Perbankan di Eropa akan diminta menyiapkan cadangan modal untuk menutupi kepemilikan aset kripto.

REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Perbankan di Eropa akan diminta menyiapkan cadangan modal untuk menutupi kepemilikan aset kripto. Hal itu akan diatur dalam rancangan undang-undang yang akan dibahas oleh anggota parlemen Eropa. Komite Urusan Ekonomi Parlemen Eropa akan melaksanakan pemungutan suara untuk mengubah aturan tersebut pada Selasa (24/1/2023) waktu setempat.

Dikutip dari Reuters pada Senin (23/1/2023), salah satu perubahan yang disiapkan yakni perbankan akan menyiapkan cadangan risiko sebesar 1.250 persen terhadap eksposur aset kripto. Hal itu dianggap cukup untuk menutupi risiko kerugian total dari nilai aset tersebut.

Baca Juga

Amandemen tersebut juga menyiapkan definisi shadow banking, yang terdiri atas sejumlah sektor industri penjaminan, hedge fund, dan lembaga investasi yang mengisi hampir setengah sistem keuangan dunia. Sektor tersebut dinilai kurang teregulasi dibanding bank.

Amandemen itu membutuhkan pejabat Komisi Eropa untuk mempublikasikan laporan pada Juni 2023. Hal itu untuk menganalisis kemungkinan menyiapkan batasan prudensial terhadap eksposur perbankan ke shadow bank

Perubahan regulasi itu juga akan mensyaratkan sejumlah kebijakan di perbankan untuk menyelaraskan diri dengan rencana transisi terkait isu lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG) dalam jangka pendek, menengah, dan panjang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement