Selasa 24 Jan 2023 06:58 WIB

Viral Pelecehan Seksual di TNGHS, Ini Klarifikasi Pengelola 

Pelaku mengalami aksi pengeroyokan dan pengerusakan motor yang dilakukan pihak korban

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Agus Yulianto
Macan tutul Jawa langka yang terancam punah (Panthera pardus melas) di habitat asli mereka di Taman Nasional Gunung Halimun Salak, Jawa Barat. (foto : CIFOR) (Ilustrasi)
Macan tutul Jawa langka yang terancam punah (Panthera pardus melas) di habitat asli mereka di Taman Nasional Gunung Halimun Salak, Jawa Barat. (foto : CIFOR) (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Dugaan aksi pelecehan seksual non verbal kepada pengunjung lokasi wisata Kawah Ratu Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Kabupaten Bogor, viral di media sosial. Pengelola TNGHS menyebut, jika kasus ini sudah dimediasi dan berakhir dengan damai.

Peristiwa itu diunggah akun Instagram korban yaitu @irenedea.f. Dalam unggahan akun tersebut memuat cerita yang dialami oleh korban di TNGHS pada Ahad (22/1/2023).

Melalui unggahannya, korban menjelaskan kronologi dugaan tindak pelecehan seksual yang dilakukan seorang pria di Kawah Ratu. Pria tersebut dinarasikan mengambil foto bagian tubuh korban.

Kepala Resort II TNGHS, Sukiman, membenarkan adanya kejadian tersebut. Dia menegaskan, pelaku bukanlah petugas taman nasional, melainkan masyarakat setempat yang membantu mengelola objek wisata.

“Jadi belum lengkap pemberitaan itu, identitas pelaku di medsos itu petugas TNGHS padahal mereka masyarakat yang di bawah izin jasa wisata sebagai pengelola objek,” kata Sukiman melalui telepon selulernya, Senin (23/1/2023).

Sukiman mengatakan, pelaku telah mengakui perbuatannya yakni memfoto korban secara diam-diam. Sehingga, korban tidak terima dan merasa dilecehkan.

Setelah kejadian tersebut, pihaknya langsung memediasi antara pelaku dengan korban hingga akhirnya berdamai. Padahal, kata dia, pelaku juga diduga sempat mengalami aksi pengeroyokan dan pengerusakan motor yang dilakukan pihak korban.

“Padahal sebenarnya kalau memang (berlanjut) panjang, karena bukan cuma korban yang dirugikan, pelaku juga dirugikan karena ada (dugaan) pengeroyokan, pemukulan, perusakan kendaraan tapi kita udahlah kita mediasi aja,” ujarnya.

Kendati demikian, Sukiman menegaskan, dalam kejadian ini TNGHS menjatuhkan sanksi pemutusan mitra dengan pelaku. Diharapkan, kejadian ini tidak terulang dan menjadi pembelajaran bagi lokasi wisata khususnya di kawasan TNGHS.

“Kita udah sampaikan, kita lakukan pembinaan, termasuk dulu ada pemberitaan tenda bergoyang di lokasi kita, kita lakukan pembinaan juga ke pengelola. Sekarang ada kejadian lagi, ya kita lakukan upaya-upaya, walaupun upaya dan pembinaan arahan kita kepada pengelola sering kita sampaikan,” ucapnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement