REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Terdakwa Kuat Maruf (KM) tetap pada pendirian, menolak semua tudingan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tentang keterlibatannya dalam pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J). Dalam nota pembelaan pribadinya, asisten rumah tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo itu mengaku tak tahu-menahu tentang rencana pembunuhan Brigadir J.
“Saya harus tegaskan, bahwa saya tidak pernah mengetahui apa yang akan terjadi kepada almarhum Yoshua di tanggal 8 Juli 2022,” kata Kuat Maruf saat membacakan pleidoi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (24/1/2023).
Kuat Maruf mengatakan, sejak awal persidangan dirinya yang tak memahami apa yang menjadikan dirinya sebagai tersangka, maupun terdakwa di persidangan. “Saya akui saya ini bodoh, saya dengan mudah dimanfaatkan penyidik untuk mengikuti sebagian BAP dari terdakwa Richard Eliezer,” sambung Kuat Maruf.
8 Juli 2022 adalah hari Brigadir J tewas dibunuh di rumah dinas terdakwa Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga 46 Jaksel. Pembunuhan ajudan mantan Kadiv Propam Polri tersebut, dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, sudah direncanakan sejak dari Magelang, Jawa Tengah (Jateng), sehari sebelumnya pada Kamis (7/7/2023).