REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapannya soal usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun. Ia pun meminta agar aspirasi tersebut disampaikan ke DPR.
"Ya yang namanya keinginan yang namanya aspirasi itu silakan disampaikan kepada DPR," kata Jokowi usai meninjau proyek pembangunan sodetan Kali Ciliwung, Jakarta, Selasa (24/1/2022).
Kendati demikian, Jokowi menegaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, masa jabatan kepala desa saat ini masih dibatasi selama enam tahun. "Tapi yang jelas UU-nya sangat jelas membatasi 6 tahun dan selama 3 periode itu. Prosesnya silakan nanti ada di DPR," ujar Jokowi.
Sebelumnya, para kepala desa (kades) berunjuk rasa menyampaikan aspirasinya meminta perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun. Mereka berunjuk rasa di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, pada Selasa (17/1/2022).
Masa jabatan kepala desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Selain itu jabatan kepala desa juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
Dalam UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa, kepala desa memegang jabatan selama enam tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Kepala desa juga dapat menjabat paling banyak tiga kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Pada hari yang sama, politikus PDIP Budiman Sudjatmiko menghadap Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (17/1/2023). Ia mengaku membahas aspirasi para kepala desa yang menuntut perpanjangan masa jabatan.
Menurut Budiman, Presiden Jokowi pun sepakat dengan tuntutan tersebut. Tuntutan para kepala desa itu dinilai masuk akal mengingat dinamika di desa yang berbeda dengan perkotaan. “Jadi saya berani katakan, meski saya tak wakili kepala-kepala desa itu tapi karena saya diajak bicara, beliau setuju dengan tuntutan itu. Tinggal nanti dibicarakan di DPR,” kata dia.
Sementara itu, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyampaikan, perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun bertujuan untuk meredam konflik yang muncul usai pemilihan kades (Pilkades).
Menurut Halim, berdasarkan fakta lapangan, ternyata konflik polarisasi pascapilkades nyaris terjadi di seluruh desa Tanah Air. Bahkan, di sejumlah desa, konflik antarsesama masyarakat desa itu berlangsung lama sehingga membuat pembangunan desa tersendat.
Sebagai solusi atas konflik berulang tersebut, kata Halim, dirinya sejak Mei 2022 lalu telah menyampaikan usulan memperpanjang masa jabatan kades ini. Halim mengklaim, usulan memperpanjang masa jabatan kades menjadi sembilan tahun ini sudah dikaji secara akademis.
"Periodisasi tersebut (masa jabatan sembilan tahun) bukan menjadi arogansi kepala desa, namun menjawab kebutuhan untuk menyelesaikan ketegangan pascapilkades," jelasnya.
Menurut Halim, mengubah masa jabatan kades menjadi sembilan tahun bukanlah perkara sulit. Sebab, penambahan masa jabatan menjadi sembilan tahun tidak mempengaruhi total masa jabatan kades secara keseluruhan.
Baca juga : Dinilai Buat Kegaduhan Soal Masa Jabatan Kades, Apdesi Desak Mendes PDTT Dicopot