REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Wali Kota Bandung Yana Mulyana mendukung pembentukan peraturan daerah (perda) tentang pencegahan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Namun, begitu proses legislasi berada di DPRD Kota Bandung.
"Tentunya menyepakati (perda) karena itu selain menyalahi norma agama, norma hukum juga," ujarnya di sela-sela acara pelantikan PPS di Gedung Sport Arcamanik, Kota Bandung, Selasa (24/1/2023).
Namun begitu, dia mengatakan, proses penyusunan perda pencegahan LGBT berada di tangan DPRD Kota Bandung. Yana mengatakan, apabila perda disepakati maka dapat disusun bersama dengan DPRD Kota Bandung.
"Proses menuju ke sana kita kembalikan ke DPRD karena proses legislasi ada di sana. Tapi Insya Allah kalau itu disepakati, naskah akademik susun bersama tapi prinsip sepakat," katanya.
Sebelumnya, DPRD Kota Bandung mewacanakan untuk menyusun rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pencegahan dan larangan Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT). Sebelumnya mereka mendapatkan aspirasi dari kelompok masyarakat tentang pencegahan LGBT.
"Baru kemarin ada aspirasi (pencegahan LGBT)," ujar Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan, Jumat (20/1/2023).
Dia mengatakan, aspirasi dari kelompok masyarakat menginginkan agar praktik LGBT di Kota Bandung tidak terus berkembang dan marak. Sebab LGBT tidak sesuai dengan filosofi negara yaitu Pancasila dan dilarang agama.
"Harus ada upaya, jangan sampai marak dan tidak sesuai dengan filosofi negara Pancasila, dari aspek agama juga," ungkapnya.
Dia menuturkan, aspirasi tersebut akan didiskusikan bersama badan peraturan daerah (baperda) DPRD Kota Bandung. Tedy mengatakan, diskusi yang dibahas terkait upaya pencegahan dan aspek-aspek lainnya seperti kesehatan.
"Tentunya perlu ada tindaklanjut walau kita juga ingin mengetahui lebih detail juga dari kebijakan pusat terkait hal ini," katanya.