Jenis Pelanggaran tak Terpantau ETLE Bakal Ditilang Manual

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Yusuf Assidiq

Anggota kepolisian saat menilang pengendara mobil  (ilustrasi)
Anggota kepolisian saat menilang pengendara mobil (ilustrasi) | Foto: Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Para pengendara pengguna jalan raya di wilayah Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, wajib tahu informasi ini. Satlantas Polres Semarang tetap menindak beberapa jenis pelanggaran berlalu lintas di jalan raya secara manual.

Kendati begitu, pembayaran denda atas pelanggaran yang dilakukan tetap berlaku prosedur Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Pelanggar tetap membayar denda melalui BRI Virtual Account (BRIVA) atau ke rekening yang diberikan.

Kasatlantas Polres Semarang, AKP Dwi Himawan mengatakan, tilang manual diterapkan berdasarkan Surat Telegram Kapolda Jawa Tengah Nomor: ST / 72 / I / HUK.6.6/2023. Ada beberapa jenis pelanggaran yang menjadi sasaran dan tidak dapat dipantau oleh kamera ETLE.

Antara lain, kendaraan yang tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Indonesia (TNKB) atau pelat nomor. "Karena di jalan raya kini semakin banyak kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi TNKB," ungkap kasatlantas, di Ungaran, Kabupaten Semarang, Selasa (24/1/2023).

Selain itu juga aksi balap liar dan kendaraan over dimension overload (ODOL), pelanggaran rambu-rambu melawan arus, pengendara yang mengenakan helm bukan SNI, dan kendaraan dengan knalpot brong.

"Terkait hal ini, kami jajaran Satlantas Polres Semarang berharap para pengendara di jalan raya dapat mematuhi tata tertib berlalu lintas guna menghindari potensi kecelakaan lalu lintas," tegasnya.

Masih terkait ETLE di wilayah hukum Polres Semarang, selama dua bulan (November-Desember 2022), kamera ETLE telah merekam tak kurang 5.482 pelanggaran berlalu lintas.

Dari jumlah ini, sebanyak 1.319 pelanggar telah mengonfirmasi. "Sementara sebanyak 216 kendaraan telah direkomendasikan pemblokiran," ungkap Kanit Gakkum Satlantas Polres Semarang, Iptu Sutarto.

Terkait


Polresta Bima Kembali Terapkan Tilang Manual

Polri Pertimbangkan Gunakan Tilang Manual Lagi

Jelang Malam Tahun Baru, Polres Semarang Siapkan Rekayasa Lalin

IPW Ingatkan Polantas tak Ragu Laksanakan Tilang Manual, Ini Alasannya

Polda NTB Kembali Berlakukan Tilang Manual

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark