Selasa 24 Jan 2023 13:42 WIB

Jokowi: Usulan Kenaikan Biaya Haji Masih Dikaji dan Belum Final

Usulan kenaikan biaya haji masih dalam tahap kajian dan belum final.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Agus Yulianto
Presiden Jokowi didampingi Menhan Prabowo.
Foto: Republika/zainur mahsir ramadhan
Presiden Jokowi didampingi Menhan Prabowo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) turut memberikan tanggapannya terkait usulan kenaikan biaya haji oleh Kementerian Agama. Menurut dia, usulan kenaikan biaya haji masih dalam tahap kajian dan belum final.

"Biaya haji masih dalam proses kajian, itu belum final. Belum final sudah ramai," kata Jokowi usai meninjau proyek pembangunan sodetan Kali Ciliwung, Jakarta Selasa (24/1).

Baca Juga

Jokowi menegaskan, usulan kenaikan biaya haji itu saat ini masih dalam tahap kajian dan kalkulasi. "Masih dalam proses kajian, masih dalam proses kalkulasi," tambahnya.

Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan untuk menaikkan biaya haji tahun 2023 menjadi sebesar Rp 98,8 juta. Dari angka tersebut, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibebankan kepada setiap jamaah senilai Rp 69,1 juta. Padahal, biaya haji tahun 2022 ditetapkan bagi setiap jamaah di angka Rp 39,8 juta.

Berarti, jamaah haji Indonesia harus membayar lebih mahal 73 persen dibandingkan jamaah yang berangkat ke Tanah Suci tahun-tahun sebelumnya. Usulan tersebut disampaikan Yaqut dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR, Kamis (19/1), meski baru tahap usulan dan belum mendapatkan persetujuan legislator.

Sementara hal berbeda terjadi di Arab Saudi. Wakil Kementerian Haji dan Umrah untuk Layanan Haji dan Umrah, Dr Amr bin Reda Al Maddah, mengatakan, paket ibadah haji pada 2023, biayanya 30 persen lebih murah dibandingkan tahun lalu.

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi telah mengumumkan bahwa lebih dari 90 persen paket haji ekonomi telah terjual sejauh ini, kata laporan media lokal. Dikutip dari Gulfnews, Jumat (20/1), Al Maddah menambahkan, kategori domestik dibagi berdasarkan perusahaan penyedia layanan.

Karena itu, daya serap akan diputuskan sesuai dengan jenis layanan yang disediakan di kamp atau penginapan. Awal pekan lalu, kementerian mengatakan, jemaah haji dalam negeri memiliki pilihan untuk membayar paket haji mereka dalam tiga kali cicilan daripada membayar jumlah penuh di muka, seperti yang diwajibkan sebelumnya.

Untuk memesan tempat, calon jemaah harus melakukan pembayaran sebagian sebesar 20 persen dari total biaya dalam waktu 72 jam sejak pendaftaran. Angsuran kedua sebesar 40 persen harus dibayar pada 7/7/1444 Hijriyah, dan 40 persen sisanya harus dibayar pada 10/10/1444 Hijriyah.

Menteri Haji Arab Saudi, Tawfiq Al Rabiah, mengatakan, jumlah jemaah haji akan kembali ke angka sebelum pandemi Covid-19 dengan pembatasan, termasuk batasan usia, menurut Kantor Pers resmi Saudi. Pemerintah Arab Saudi juga telah mencabut semua pembatasan yang diberlakukan pada ibadah haji setelah pandemi virus corona memaksa perampingan acara tahunan selama tiga tahun.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement