REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Satpol PP Kota Bogor sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menertibkan ratusan pedagang kaki lima (PKL) di sekitar Pasar Kebon Kembang, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor. Penertiban dilakukan terhadap PKL yang tersebar di Jalan Sawo Jajar, Jalan Dewi Sartika, dan Jalan MA Salmun
Camat Bogor Tengah, Abdul Wahid, menyebutkan diperkirakan lebih dari 500 PKL di kawasan tersebut. Selain membuat kumuh, para PKL dinilai juga mengganggu hak pejalan kaki.
“Soalnya sudah terlalu sadis di sini. Dari mulai bahu jalan, jalan, trotoar, saluran air, mereka okupansi para PKL. Jadi pada kesempatan ini kami dengan jajaran OPD lain melakukan penertiban,” kata Wahid usai penertiban, Selasa (24/1/2023).
Wahid mengatakan, hak masyarakat pengguna jalan seakan terabaikan karena jalur yang seharusnya digunakan untuk kendaraan dan pejalan kaki justru dipakai berjualan. Terlebih pula, kawasan yang ditertibkan merupakan salah satu pusat perekonomian di Kota Bogor.
Di samping itu, lanjut Wahid, tahun ini kawasan Pasar Kebon Kembang juga akan mendapatkan perbaikan fisik oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor. Revitalisasi akan dilakukan terhadap jalur pedestrian, hingga perbaikan saluran air yang sempat menyebabkan Stasiun Bogor kebanjiran.
“Selain itu juga di sini lokasi pusat perekonomian yang betul-betul harus kita tata,” tegasnya.
Wahid menambahkan, pedagang yang ditertibkan diarahkan untuk pindah ke Pasar Kebon Kembang Blok C, D, dan F. Saat ini, diperkirakan masih ada sekitar 800 kios yang masih bisa ditempati.
“Kita sudah sampaikan juga ke Perumda Pasar, untuk mengakomodir mereka. Supaya tidak lagi menjadi permasalahan di sini,” tuturnya.