REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO - Tuntutan para kepala desa mengenai masa jabatan agar diperpanjang dinilai tidak tepat, jika berkaca pada hal-hal yang terjadi selama pandemi. Para kepala desa menuntut perpanjangan jabatan dari enam tahun menjadi sembilan tahun.
Namun belakangan, Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) meminta masa jabatan kepala desa tidak hanya hanya diubah menjadi 9 tahun, tapi juga mengusulkan kepala desa bisa menjabat hingga 27 tahun atau 3 periode. Pakar Kebijakan Publik Universitas Jenderal Soedirman, Indaru Setyo Nurprojo, menjelaskan bahwa tuntutan para kades tersebut dinilai tidak tepat untuk revisi Undang-Undang Desa.
"Kalau kepemimpinan dalam waktu lama akan mengalirkan oligarki politik yang tentunya membahayakan bagi demokrasi di desa," ujar Indaru kepada Republika.co.id, Selasa (24/1/2023).
Menurutnya, masa jabatan yang dinilai tepat adalah sembilan tahun per periode dan dapat menjabat untuk dua periode atau enam tahun dikali tiga periode. Hal ini mempertimbangkan biaya politik yang akan menjadi lebih rendah karena proses pilkades yang dibebankan kepada calon, bukan APBD Kabupaten.