KPU Sleman Lantik Anggota PPS, Bersiap Laksanakan Tahapan Pemilu 2024

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Yusuf Assidiq

Pelantikan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Umum 2024 di Kabupaten Sleman, DIY.
Pelantikan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Umum 2024 di Kabupaten Sleman, DIY. | Foto: Febrianto Adi Saputro

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman, DIY, melantik Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Umum 2024, Selasa (24/1/2023). Pelantikan digelar di Hotel Sheraton Yogyakarta.

"PPS yang dilantik sejumlah tiga orang setiap kalurahan di Kabupaten Sleman," kata Ketua KPU Sleman, Trapsi Haryadi kepada Republika.

Trapsi berpesan agar anggota PPS menguatkan koordinasi, komunikasi, dan kerja sama dengan para pemangku kepentingan seperti lurah, perangkat kalurahan, babinsa, babinkamtibmas, ormas, dan LSM. Menurutnya tahapan pemilu dapat dilaksanakan dengan baik ketika dilakukan kerjasama dan kolaborasi dengan multipihak.

"Perkuat penguasaan data dalam melaksanakan semua tahapan pemilu. Data dapat digunakan sebagai bahan baku menyusun strategi melaksanakan tahapan pemilu seperti untuk meningkatkan partisipasi pemilih difabel, proses pemutakhiran data, pemungutan suara, sosialisasi pemilu, dan lain-lain," ujarnya.

Adapun tugas PPS antara lain mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS; menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta pemilu yang hadir dan pengawas TPS dan dalam hal peserta pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta pemilu; melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

Selain KPPS juga bertugas membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkan kepada saksi peserta pemilu, pengawas TPS, dan PPK melalui PPS.

Kemudian, melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, dan PPS sesuai peraturan perundang-undangan; menyampaikan surat undangan atau pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS, dan; melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terkait


KPU Madiun Gandeng Insan Pers untuk Sosialisasikan Tahapan Pemilu 2024

Verifikasi Faktual Daerah Rawan di Papua Dilakukan dengan Panggilan Video

Kemendagri Minta Pemda Sediakan Anggaran Pendukung Pemilu 2024 

Bawaslu Jateng Ajak Masyarakat Ikut Awasi Tahapan Pemilu 2024

Mahfud: Banyak Kemajuan Signifikan dalam Persiapan Penyelenggaraan Pemilu 2024

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark