Selasa 24 Jan 2023 15:46 WIB

Deputi Penindakan dan Dirlidik KPK Dilaporkan ke Dewas Terkait Kasus Formula E, Ada Apa?

KPK mengeklaim bersikap profesional dalam menangani kasus dugaan korupsi Formula E.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Agus raharjo
Dewan Pengawas (Dewas) KPK Syamsuddin Haris
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Dewan Pengawas (Dewas) KPK Syamsuddin Haris

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) terkait penyelidikan dugaan rasuah penyelenggaraan Formula E. Keduanya, yakni Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, serta Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK Endar Priantoro.

"Ya benar (Deputi Penindakan dan Dirlidik KPK dilaporkan ke Dewas)," kata anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris di Jakarta, Selasa (24/1/2023).

Baca Juga

Meski demikian, Syamsuddin enggan merinci soal materi maupun pelapor terkait aduan tersebut. Dia menyebut, pihaknya kini sedang mendalami laporan itu. "Sedang dipelajari oleh Dewas," ujarnya.

Sebelumnya, KPK mengaku masih mengusut kasus dugaan rasuah terkait penyelenggaraan Formula E di Jakarta. Lembaga antirasuah ini memastikan penanganan kasus tersebut tidak dispesialkan.

"Untuk (kasus) Formula E, kami pastikan penanganannya sama seperti perkara lain," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Kamis (5/1/2023).

Selain itu, Ali memastikan pihaknya bersikap profesional dalam menangani kasus ini. Ia juga menekankan bahwa pengusutan kasus ini masih pada tahap penyelidikan.

"Kami profesional untuk menangani kasus itu karena sepanjang kemudian alat bukti ada, pasti kami akan menaikan pihak yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum sebagai tersangka. Tapi sejauh ini kami masih dalam proses penyelidikan belum pada tahap penyidikan," ujar dia.

Ali menyebut, penyelidikan kasus ini pun dilakukan secara terbuka untuk didiskusikan di pihak internal KPK. Diskusi yang melibatkan Direktorat Penyelidikan, Direktorat Penyidikan, Direktorat Penuntutan dan Pimpinan KPK itu pun terus dilaksanakan.

Dia mengungkapkan, penyelidikan terbuka yang diterapkan dalam pengusutan kasus Formula E berbeda dengan penyelidikan tertutup pada saat operasi tangkap tangan (OTT). Ali menjelaskan, usai menggelar OTT, KPK hanya memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status tersangka.

"Penyelidikan terbuka semacam Formula E, itu bisa waktunya panjang, kapan pun bisa dilakukan, jadi tidak dibatasi oleh waktu," jelas dia.

"Berbeda dengan penyelidikan tertutup ya, seperti OTT itu kan 1x24 jam harus menentukan sikap," tambahnya menjelaskan.

Ali menegaskan, tidak ada yang ditutupi oleh KPK dalam penanganan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan balap mobil listrik tersebut. Namun, sambung dia, pihaknya tak dapat membeberkan temuannya karena tingkat kerahasiaan di tahap penyelidikan berbeda dengan penyidikan.

"Ketika kemudian nanti pada ujungnya seperti apa kami akan informasikan," ujarnya.

Adapun Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, salah satu kendala dalam penyelidikan kasus Formula E, yakni meminta dokumen maupun keterangan dari pihak Formula E Operation (FEO)

"Kan masih di tahap penyelidikan seperti misalnya, kami belum bisa minta bantuan ke SFO (Serious Fraud Office)/KPK Inggris misalnya karena kedudukan FEO-nya itu kan di sana kalau tidak salah untuk meminta dokumen atau meminta supaya yang bersangkutan dipanggil untuk diklarifikasi," kata Alex di sela-sela penutupan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2022 di kompleks Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta, Ahad (11/12/2022).

Alex menuturkan bahwa dalam tahap penyelidikan, pemanggilan para calon saksi yang akan dimintai keterangan masih bersifat sukarela. Menurutnya, jika calon saksi tersebut tidak datang, KPK juga tidak bisa berbuat banyak.

"Jadi, dalam tahap penyelidikan, kami memanggil apa calon saksi ya. Kalau calon saksi itu sifatnya masih volunteer sebetulnya. Apalagi kalo pihak swasta, dia tidak datang, kami juga tidak bisa apa-apa. Makanya, itulah kesulitan-kesulitan kami di tingkat penyelidikan," ujar Alex.

Kendala lainnya di tingkat penyelidikan, kata dia, terkait dengan penggeledahan. "Kami melakukan penggeledahan di Jakpro saja tidak bisa, di tingkat penyelidikan lho ya, tidak bisa," kata dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement