REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ekonom Dradjad Wibowo menilai klausul power wheeling dalam Rancangan Undang Undang (RUU) Energi Baru Terbarukan (EBT) bukanlah solusi tepat untuk mendorong pengembangan pembangkit. Kebijakan ini justru akan merugikan negara dan menambah beban penyertaan modal negara (PMN). Dradjad menjelaskan, saat ini negara sedang menghadapi tantangan oversupply karena masih dalam tahap pemulihan ekonomi.
Bahkan, menurut Dradjad, hingga 2025, potensi oversupply ini bisa mencapai 9,5 GW. Terlebih lagi dengan adanya skema take or pay (ToP) yang mewajibkan PLN membayar kepada produsen listrik swasta (IPP).
"Justru dengan adanya skema power wheeling bisa mengganggu PLN dalam menyalurkan oversupply listrik ini. Tentu keuangan PLN terbebani, yang ujungnya akan minta PMN lagi dari Kementerian Keuangan," ujar Dradjad, Senin (22/1/2023).
Ia menjelaskan, potensi beban akibat oversupply saat ini sebesar Rp 21 triliun yang bisa meningkat hingga Rp 28,5 triliun jika pemerintah meloloskan skema power wheeling. Sebelumnya, skema ini justru digadang pemerintah mampu meningkatkan pengembangan EBT di Indonesia.