Selasa 24 Jan 2023 22:28 WIB

Lewat RUPS, Semen Baturaja Rombak Jajaran Komisaris dan Direksi

Semen Baturaja memberhentikan direksi yaitu Dir Pemasaran dan Dir Umum & SDM

Rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) PT Semen Baturaja Tbk mengagendakan dua mata acara utama yaitu perubahan anggaran dasar dan perubahan pengurus perusahaan. Perubahan anggaran dasar perusahaan didasari atas bergabungnya Semen Baturaja dengan PT Semen Indonesia (Persero) Tbk dalam holding sub klaster semen.
Foto: Semen Baturaja
Rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) PT Semen Baturaja Tbk mengagendakan dua mata acara utama yaitu perubahan anggaran dasar dan perubahan pengurus perusahaan. Perubahan anggaran dasar perusahaan didasari atas bergabungnya Semen Baturaja dengan PT Semen Indonesia (Persero) Tbk dalam holding sub klaster semen.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) PT Semen Baturaja Tbk mengagendakan dua mata acara utama yaitu perubahan anggaran dasar dan perubahan pengurus perusahaan. Perubahan anggaran dasar perusahaan didasari atas bergabungnya Semen Baturaja dengan PT Semen Indonesia (Persero) Tbk dalam holding sub klaster semen. 

Bergabungnya Semen Baturaja telah melengkapi seluruh tahapan pembentukan holding BUMN Sub klaster semen yang ditandai dengan penandatanganan Akta Perjanjian Pengalihan Saham pada 19 Desember  2022 antara Negara Republik Indonesia dan Semen Indonesia, sebanyak 7.499.999.999 saham seri B milik Negara RI Semen Baturaja beralih kepemilikannya kepada Semen Indonesia, sehingga status Semen Baturaja berubah menjadi non-persero dan menjadi salah satu anak perusahaan Semen Indonesia.

Negara Republik Indonesia masih memegang satu saham seri A dwiwarna, Semen Indonesia memiliki sebanyak 7.499.999.999 saham seri B, dan masyarakat memiliki sebanyak 2.432.534.336 saham seri B. Selain perubahan nama, RUPSLB juga memutuskan perubahan beberapa pasal dalam anggaran dasar perseroan, antara lain terkait modal, saham, tugas, wewenang dan kewajiban direksi, rapat direksi, rencana kerja dan anggaran tahunan, dan pasal lainnya yang mengatur anggaran dasar.

Pada mata acara kedua terdapat perubahan susunan pengurus perseroan. Memberhentikan dengan hormat anggota dewan komisaris yaitu Komisaris Independen Darusman Mawardi dan Komisaris Oke Nurwan dan mengangkat Hadi Daryanto sebagai Komisaris Perseroan.

Selain itu, RUPSLB juga memberhentikan dengan hormat anggota Direksi Semen Baturaja yaitu Direktur Pemasaran Mukhamad Saifudin dan Direktur Umum & SDM Gatot Mardiana. Selanjutnya terdapat perubahan nomenklatur Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko menjadi Direktur (Fungsi Keuangan dan SDM), Direktur Produksi dan Pengembangan menjadi Direktur (Fungsi Operasi Perseroan), sehingga susunan kepengurusan pun berubah menjadi sebagai berikut:

Komisaris

Komisaris Utama: Franciscus M.A Sibarani

Komisaris Independen: Chowadja Sanova

Komisaris: Hadi Daryanto

Direksi

Direktur Utama: Daconi Khotob

Direktur (Fungsi Keuangan dan SDM Perseroan): Tubagus Muhammad Dharury

Direktur (Fungsi Operasi Perseroan): Suherman Yahya

Sedikit menggambarkan kinerja pada tahun 2022, di tengah penurunan demand di wilayah Sumatra terutama Sumatra Bagian Selatan (Sumbagsel) yang merupakan wilayah pasar basis, Semen Baturaja mampu meningkatkan volume penjualan semen sebesar empat persen sehingga pangsa pasar Semen Baturaja di Sumbagsel menjadi 34 persen atau tumbuh tiga persen.

Pertumbuhan kinerja tersebut tidak terlepas dari konsistensi manajemen Semen Baturaja dalam menerapkan inisiatif strategis seperti memperkuat posisi pasar, cost leadership melalui program SMBRGO45, dan upaya peningkatan kompetensi karyawan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement