REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyatakan, penjabat (Pj) kepala daerah yang gagal mengendalikan inflasi bakal diberhentikan dari jabatannya. Bank Indonesia diketahui menargetkan inflasi nasional tahun 2023 sebesar 3 persen.
“Kalau ada (Pj) yang sampai 3 kali berturut-turut angka inflasi daerahnya di atas angka nasional, udahlah pasti akan out saja, pasti saya akan out-kan. Saya akan lapor Presiden, ganti kemudian," kata Tito dalam rapat koordinasi pengendalian inflasi daerah di kantornya, Jakarta, Selasa (24/1/2023).
Sebaliknya, lanjut Tito, pj kepala daerah yang berhasil mengendalikan angka inflasi, tentu bakal dipertahankan. "Mau digoyang seperti apa pun, kita akan pertahankan," ujarnya.
Tito mengatakan, dari 101 pj kepala daerah yang ada saat ini, terdapat sejumlah pj yang tidak melakukan apa pun untuk mengendalikan angka inflasi di daerahnya. Tito pun memperingati para pj yang lepas tangan soal pengendalian inflasi ini.
Tito menjelaskan, pengendalian inflasi menjadi kriteria utama dalam menilai kinerja pj karena angka inflasi menunjukkan kualitas kepemimpinan. Sebab, pengendalian inflasi bukan pekerjaan mudah lantaran pj harus melakukan pengecekan di lapangan dan melakukan tindakan-tindakan konkret, seperti menggelar operasi pasar murah.
Dalam kesempatan itu, Tito juga mengingatkan seluruh kepala daerah tentang arahan yang disampaikan Presiden Jokowi pada 17 Januari lalu. Kepala daerah diminta betul-betul turun ke lapangan untuk mengecek harga pangan.
Dengan demikian, kata Tito, kepala daerah tidak sekadar menerima laporan mengenai harga pangan maupun hanya menggerakkan Satgas Pangan dan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID). Upaya ini diyakini bakal membuat kepala daerah memahami dengan pasti kondisi harga, terutama komoditas penyumbang inflasi.
"Beliau (Presiden) sudah mencontohkan sendiri. Beliau turun ke mana-mana, beliau turun ke pasar-pasar mengecek harga. Nah, kita seharusnya demikian," tegas Mendagri.
Tito menambahkan, upaya pengendalian inflasi di daerah dan maupun secara nasional ini bertujuan untuk mencapai target inflasi nasional 2023 yang ditetapkan Bank Indonesia, yakni tiga persen. Target ini mengharuskan semua pihak bekerja lebih keras dalam mengendalikan laju inflasi.
"Itu target nasional pada waktu paripurna kemarin (disampaikan), sehingga perlu kerja keras, dan kerja keras ini tidak hanya pemerintah pusat, terutama pemerintah daerah melalui intervensi-intervensi," kata eks Kapolri itu.