705 PPS Diwanti-wanti Bekerja Sesuai Ketentuan Undang Undang
Rep: Bowo Pribadi/ Red: Yusuf Assidiq
Prosesi pengambilan sumpah/janji kepada 705 orang Panitia Pemungutan Suara tingkat desa/ Kelurahan se-Kabupaten Semarang, yang dilaksanakan di Abimantrana Ballroom The Wujil Resort and Conventions, Bergas, Kabupaten Semarang, Selasa (23/1/2023). | Foto: Republika/Bowo Pribadi
REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Bupati Semarang, H Ngesti Nugraha, mengharapkan Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat desa/kelurahan mampu memberikan sosialisasi dengan baik perihal tahapan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 kepada masyarakat yang ada di lingkungannya.
Terutama kepada para petugas panitia pendaftaran pemilih (pantarlih) dalam proses maupun tahapan penyusunan daftar pemilih, di setiap tempat pemungutan suara (TPS). “Kunci sukses pemilu ada di penyusunan daftar pemilih, baru kemudian tahapan yang lainnya,” kata bupati, saat menghadiri acara Pelantikan, Pengambilan Sumpah/Janji, dan Pembekalan PPS se-Kabupaten Semarang pada Pemilu 2024, yang dilaksanakan di Abimantrana Ballroom The Wujil Resort and Conventions, Bergas, Kabupaten Semarang, Selasa (24/1/2023).
Ngesti juga menekankan agar PPS yang terpilih dapat melaksanakan tugas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Artinya bekerja normatif sesuai koridor dan berjalan sesuai alurnya.
Sehingga tercipta pemilu yang lancar, tidak ada masalah, sukses tanpa ekses. “Saya berharap dengan adanya dukungan Forkopimda, KPU, Bawaslu, seluruh tahapan pelaksanaan pemilu di Kabupaten Semarang dapat berjalan lancar hingga pemilihan bupati dan wakil bupati 2024 nanti,” tegasnya.
Sementara itu, sebanyak 705 orang resmi dilantik sebagai PPS di tingkat desa/kelurahan untuk Pemilu 2024 di Kabupaten Semarang. Mereka dilantik secara langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Semarang, Maskup Asyadi, disaksikan jajaran Bawaslu dan Forkopimda setempat.
Dalam kesempatan ini, Maskup menyampaikan, pelantikan PPS dilakukan serentak oleh jajaran KPU se-Indonesia. Di Kabupaten Semarang berjumlah 705 orang yang tersebar di 235 desa/kelurahan dan masing- masing desa/kelurahan ada tiga orang yang dilantik.
Namun, jumlah PPS yang dilantik ada pelantikan hari ini hanya 703 orang. “Karena ada dua orang yang berhalangan hadir hingga proses pelantikannya dilakukan secara daring,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan, setelah dilantik, para PPS segera membentuk sekretariat PPS yang terdiri dari tiga orang. Kemudian, sekretariat yang telah dibentuk akan disampaikan kepada KPU melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
“KPU selanjutnya akan menyampaikan permohonan kepada kepala desa atau lurah agar PPS dijadikan sebagai supporting system Pemilu di tingkat desa/kelurahan masing-masing,” lanjutnya.
Tahapan selanjutnya, PPS akan segera mengumumkan pembentukan Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (Pantarlih). Sesuai namanya, mereka akan bertugas memutakhirkan daftar pemilih di setiap tempat pemungutan suara (TPS).
Di Kabupaten Semarang telah dialokasikan sebanyak 3.386 TPS regular serta dua TPS khusus di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Ambarawa.
Karena jumlah warga binaan (wabin) hingga pelaksanaan Pemilu 2024 (pada 14 Februari 2024) ada 400 orang. Sedangkan sesuai ketentuan satu TPS maksimal hanya untuk 300 orang pemilih. “Sehingga kita alokasikan dua TPS,” lanjut Maskup.
Pantarlih yang telah terbentuk, lanjut Maskup, akan mulai melaksanakan pencocokan dan penelitian (coklit) pada 15 Februari 2023, di mana setiap TPS dikawal oleh satu orang petugas.
Oleh karena itu, pantarlih membutuhkan masukan dari masyarakat agar daftar pemilih yang disusun menjadi berkualitas dan tidak ada yang tercecer. “Makanya, hari ini Forkopimda kita hadirkan agar bersama- sama menekan kekeliruan dalam penyusunan daftar pemilih,” jelasnya.
Maskup menambahkan, bersamaan acara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji kali ini ke-705 PPS juga diberikan pembekalan sebelum bertugas. Terutama materi yang berkenaan dengan integritas dan profesionalitas.
Hal ini menjadi nilai dasar yang harus dikuasai oleh setiap PPS. Sehingga dalam waktu dekat mereka harus paham melakukan apa hingga 15 bulan ke depan, sebelum dilakukan evaluasi pada April 2024.
“Evaluasi akan menjadi bahan pertimbangan apakah yang bersangkutan dapat melanjutkan tugasnya kembali pada Pilkada Kabupaten Semarang pada November 2024 nanti,” ujarnya.