Selasa 24 Jan 2023 22:40 WIB

Kasus Pelecehan Seksual di TNGHS Berakhir Damai

Pelaku adalah masyarakat setempat yang diperbantukan, bukan pegawai resmi TNGHS.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Lida Puspaningtyas
Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS).
Foto: Dok KLHK
Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Kasus dugaan pelecehan seksual non verbal di lokasi wisata Kawah Ratu Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Kabupaten Bogor, berakhir damai. Korban telah memaafkan pelaku dan pelaku diberikan sanksi pemecatan.

Korban, Irene Dea, mengaku telah menerima permohonan maaf yang disampaikan pelaku atas tindakan pelecehan seksual yang terjadi pada Ahad (22/1/2023). Pelaku yang diketahui bernama Ajid mengambil foto bagian tubuh korban, dan ditemukan foto serupa lainnya di gawai pelaku.

Dalam permohonan maafnya, kata Irene, pelaku telah mengakui perbuatannya dan siap menerima konsekuensi atas perbuatannya. Pelaku diberhentikan dari pekerjaannya di Lokasi Wisata Pendakian Pasir Reungit, TNGHS.

“Melalui hal tersebut, saya bersama dua korban lainnya menerima permohonan maaf yang telah disampaikan dan sangat menghimbau pihak pengelola area wisata untuk dapat terus menjaga keamanan dan kenyamanan pengunjung,” kata Irene kepada Republika.co.id, Selasa (24/1/2023).

Usai kejadian ini, Irene berharap TNGHS bisa melakukan upaya pencegahan semaksimal mungkin agar kasus serupa tidak terulang kembali. Ia pun mengaku tidak akan membawa kasus ini ke jalur hukum.

Di samping itu, Irene berterima kasih kepada segenap masyarakat dan pihak TNGHS yang telah memberikan dukungan serta upaya untuk mengawal kasus ini hingga selesai. Dari kejadian ini, ia berharap agar masyarakat dapat belajar untuk bisa lebih bijak dalam bersikap.

“Selain itu, saya juga berharap bagi seluruh korban pelecehan seksual lainnya di luar sana agar bisa mendapatkan perlindungan dan hak korban secara maksimal serta mendapatkan hasil akhir/keputusan yang seadil-adilnya,” tuturnya.

Terpisah, Kepala Resort II TNGHS, Sukirman, menegaskan dari kejadian ini TNGHS telah memberhentikan pelaku. Menurutnya, pelaku merupakan masyarakat setempat yang diperbantukan oleh Koperasi Satria Limbah Athalla sebagai pengelola salah satu objek wisata.

“Pelaku memang diberhentikan secara tertulis. Nanti kita kirim ke pihak keluarga,” tegas Sukirman.

Selanjutnya, kata dia, TNGHS akan terus melakukan pembinaan terkait pelayanan pengunjung, sebagaimana yang sering dilakukan. Khususnya terkait objek wisata jalur pendakian dilakukan pembinaan dan pengawasan pengunjung.

“Jadi si pelaku ini adalah masyarakat setempat murni. Bukan pegawai TNGHS, bukan pula anggota koperasi. Cuma dia masyarakat yang diperbantukan oleh pihak koperasi untuk mengelola wisata,” imbuhnya.

Melalui rekaman video yang diterima Republika, sang pelaku bernama Ajid meminta maaf kepada ketiga korban serta keluarga dan Kepala Balai TNGHS. Atas tindakan pengambilan foto di gawai pribadi tanpa izin.

Ajid mengaku tidak akan mengulangi kejadian serupa, yakni mengambil foto tanpa seizin orang yang bersangkutan. “Saya siap menerima konsekuensi dari perbuatan saya dengan diberhentikan dari pekerjaan saya,” pungkasnya.

Sebelumnya, diberitakan dugaan aksi pelecehan seksual non verbal kepada pengunjung lokasi wisata TNGHS, Kabupaten Bogor, viral di media sosial. Peristiwa itu diunggah akun Instagram korban yaitu @irenedea.f. Dalam unggahan akun tersebut memuat cerita yang dialami oleh korban di TNGHS pada Ahad (22/1/2023).

Melalui unggahannya, korban menjelaskan kronologi dugaan tindak pelecehan seksual yang dilakukan seorang pria di Kawah Ratu. Pria tersebut dinarasikan mengambil foto bagian tubuh korban.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement