Rabu 25 Jan 2023 04:33 WIB

Ketua BAZNAS: Kita Butuh LAZ Baru, tapi Harus Punya Izin

Perusahaan tak boleh mengumpulkan zakat tanpa LAZ.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Erdy Nasrul
Ketua BAZNAS RI Noor Achmad memberikan keterngan pers usai Rapat Koordinasi Lembaga Amil Zakat Nasional 2022 di Jakarta, Selasa (27/12/2022). Rapat Koordinasi tersebut mengangkat tema Konsolidasi untuk menyejahterakan umat. Baznas RI juga berharap Lembaga Amil Zakat Nasional memegang prinsip aman syari, aman regulasi dan aman NKRI dalam melakukan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak dan sedekah. Republika/Prayogi.
Foto: Republika/Prayogi
Ketua BAZNAS RI Noor Achmad memberikan keterngan pers usai Rapat Koordinasi Lembaga Amil Zakat Nasional 2022 di Jakarta, Selasa (27/12/2022). Rapat Koordinasi tersebut mengangkat tema Konsolidasi untuk menyejahterakan umat. Baznas RI juga berharap Lembaga Amil Zakat Nasional memegang prinsip aman syari, aman regulasi dan aman NKRI dalam melakukan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak dan sedekah. Republika/Prayogi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI, Prof Dr KH Noor Achmad menyampaikan, lembaga amil zakat (LAZ) baru dibutuhkan untuk mendorong pertumbuhan zakat di Indonesia. Namun, LAZ harus terlebih dulu menempuh perizinan sesuai aturan yang berlaku.

"Itu yang memang perlu kita tata betul. Kita tertibkan dan kita tegakkan hukum. Kita memang butuh LAZ-LAZ yang baru, tetapi mereka juga harus mengikuti aturan yang ada, harus berizin," tutur dia saat di kantor BAZNAS RI, Jakarta, Selasa (24/1/2023).

Perusahaan, lanjut Kiai Noor, tidak boleh mengumpulkan zakat tanpa memiliki LAZ atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ). Jika perusahaan ingin mengumpulkan zakat melalui LAZ, lanjut Kiai Noor, LAZ tersebut harus lebih dulu memiliki izin. Dia menekankan, tidak boleh ada LAZ yang tidak berizin. Tak hanya itu, "Apa yang disampaikan oleh Kemenag, kami sangat apresiasi. Dan itu harus dilakukan dan akan kita tindaklanjuti terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak berizin yang mengumpulkan zakat," kata dia.

Kiai Noor mengingatkan agar LAZ-LAZ yang ada di perusahaan maupun yang di luar perusahaan segera menyesuaikan diri dengan peraturan yang ada. Untuk memperoleh izin pun tergolong mudah selama memenuhi persyaratan.

"Sangat mudah asal memenuhi persyaratan. Jadi yang terpenting adalah persyaratannya. Kemarin banyak sekali LAZ-LAZ baru yang kita keluarkan izinnya. Kemarin ada 12 LAZ baru. Bukan saingan, dan kita terus mengembangkan LAZ-LAZ baru. Sebelumnya juga sudah cukup banyak yang kita keluarkan izinnya," kata dia.

Kementerian Agama (Kemenag) hari ini merilis daftar lembaga pengelola zakat yang didata hingga Januari 2023. Di tingkat pusat, ada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), sudah terbentuk juga 34 Baznas tingkat provinsi dan 464 Baznas kabupaten/kota.

"Kemenag mencatat ada 37 Lembaga Amil Zakat atau LAZ Skala Nasional, 33 LAZ Skala Provinsi, 70 LAZ Skala Kab/Kota yang memiliki izin legalitas dari Kementerian Agama," kata Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin di Jakarta, Jumat (20/1/2023), dalam siaran persnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement