REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) memeriksa dua pejabat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dalam penyidikan lanjutan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur 4 G BAKTI 2020, Selasa (24/1). Dua yang diperiksa oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tersebut adalah Heppy Endah Palupy (HEP) yang diperiksa selaku Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Kemenkominfo, dan Arifin Saleh Lubis (ASL) yang diperiksa selaku Kabiro Perencanaan Kemenkominfo.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana mengatakan, selain HEP, dan ASL, tim penyidikan Jampidsus juga memeriksa tiga pihak swasta. Yakni Jamuri (J) yang diperiksa selaku Ketua Koperasi Usaha Sejahtera Optimis, Adit (A) yang diperiksa selaku Direktur Utama (Dirut) PT Bukit Bima Batara, dan Zen Xioming (ZX) yang diperiksa selaku Direktur PT Zhong Futong Indonesia. “Mereka yang diperiksa tersebut, HEP, ASL, J, A, dan ZX diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus tindak pidana korupsi pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4 G BAKTI Kemenkominfo,” begitu terang Ketut dalam siaran pers, Selasa (24/1).
Terkait saksi HEP, nama tersebut bukan sekali ini muncul dalam penyidikan dugaan korupsi BTS 4 G BAKTI. Pekan lalu, Direktur Penyidikan Jampidsus, Supardi mengatakan, timnya juga sudah melakukan penggeledahan terhadap tempat kerja, maupun kediaman HEP. Penggeledahan di rumah tinggal HEP, di Jalan PLN Nomor 32 Depok, Jawa Barat (Jabar) dilakukan pada Selasa (10/1). Pada Rabu (18/1) malam, tim jaksa penyidik juga melakukan penggeledahan di ruang kerja HEP di Kantor Kemenkominfo. “Penggeledahan sudah dilakukan di kementerian (Kemenkominfo), salah-satunya di ruang Kabag TU,” begitu kata Kuntadi, pekan lalu.
Dalam pengusutan kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4 G BAKTI, penyidikan di Kejakgung, sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, Rabu (4/1). Di antaranya, Anang Acmad Latif (AAL) yang ditetapkan tersangka selaku Direktur Utama (Dirut) BAKTI. Lainnya Yohan Suryato (YS) yang ditetapkan sebagai tersangka selaku Tenaga Ahli Humas Development (HUDEV) di Universtias Indonesia, dan Galumbang Menak S (GMS) yang ditetapkan tersangka selaku Direktur PT Moratelematika Indonesia. Dalam penyidikan berjalan, pekan lalu tim di Jampidsus juga melakukan penyitaan tiga unit mobil milik tersangka GMS.
Selain telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, dalam pengusutan kasus tersebut, Kejakgung sudah melakukan pencegahan ke luar wilayah hukum Indonesia terhadap 21 nama. Mereka yang dicegah itu di antaranya sejumlah pejabat di Kemenkominfo, dan petinggi di Badan Aksesibilitas Komunikasi dan Telekomunikasi (BAKTI), serta sejumlah pengusaha swasta. Dalam pengusutan kasus tersebut, tim di Jampidsus juga telah melakukan penyitaan, dan menerima pengembalian uang miliaran rupiah yang diduga terkait dengan proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4 G BAKTI.