Rabu 25 Jan 2023 07:47 WIB

Soal Gang Rape di KemenkopUKM, Menteri PPPA: Harus Ada Efek Jera untuk Pelaku

Menteri PPPA sebut harus ada efek jera untuk pelaku gang rape di Kemenkop UKM.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Menteri PPPA RI I Gusti Ayu Bintang Puspayoga. Menteri PPPA sebut harus ada efek jera untuk pelaku gang rape di Kemenkop UKM.
Foto: istimewa
Menteri PPPA RI I Gusti Ayu Bintang Puspayoga. Menteri PPPA sebut harus ada efek jera untuk pelaku gang rape di Kemenkop UKM.

REPUBLIKA.CO.ID,

Soal Gang Rape di KemenKUKM, Menteri PPPA : Harus Ada Efek Jera bagi Pelaku

Baca Juga

 

JAKARTA -- Menteri pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mendorong efek jera bagi para pelaku kasus gang rape di Kementerian Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM). Bintang mendukung tindaklanjut proses hukum kasus tersebut.

Hal itu disampaikan Bintang dalam rapat koordinasi Tim Independen Penanganan Kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di lingkungan KemenKUKM. Pertemuan ini merupakan tindaklanjut dari arahan Kemenko Polhukam untuk mengawal penuntasan kasus ini.

"Sepanjang kita tidak bisa memberikan efek jera pada pelaku, sepanjang itu pula kasus seperti ini akan terulang kembali," kata Bintang dalam keterangan pers, Selasa (24/1/2023).

Bintang meminta tim independen dan aparat hukum bersinergi agar penanganan kasus dapat dilakukan dengan tepat. Ia berharap kejadian serupa tidak terulang kembali di kemudian hari baik di instansi pemerintah maupun di tempat kerja lainnya.

"Seluruh stakeholder, terutama aparat penegak hukum perlu berupaya menangani kasus ini dengan baik sehingga dapat memberikan keadilan bagi korban," ujar Bintang.

Bintang menjelaskan pertemuan tim independen menyusul adanya arahan Menkopolhukam Mahfud MD agar perkara kekerasan seksual di lingkungan Kemen KUKM diproses lagi sesuai laporan korban.

"Ini jadi harapan kita semua, ketika ini bisa ditangani dengan sebaik-baiknya saya yakin kasus yang sama tidak akan terjadi lagi," tegas Bintang.

Sementara itu, Kapolres Kota Bogor Kombes pol Bismo menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini. Ia mengatakanakan melakukan gelar khusus terhadap perkara kasus ini.

"Baresksrim POLRI dan kami dari Polresta Bogor juga sangat serius dengan penanganan kasus ini. Oleh karena itu kami juga memohon bantuan berupa penguatan terhadap novum-novum baru sehingga kita bisa menangani kasus ini dengan lebih baik lagi," ucap Bismo.

Pertemuan tim independen ini dihadiri ketua Harian Kompolnas Benny J Mamoto, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Livia Iskandar, Kapolres Kota Bogor Kombespol Bismo, perwakilan pendamping dan kuasa hukum korban dari LBH APIK Jawa Barat dan perwakilan Kementerian/Lembaga, yaitu Kemen KUKM, LPSK, Bareskrim POLRI, POLDA Jawa Barat, serta Polresta Bogor. Adapun masa kerja Tim Independen pencari fakta ini memiliki masa kerja paling lama 3 bulan terhitung sejak Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah ditetapkan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement