REPUBLIKA.CO.ID, Pakar Hukum Tata Negara UGM, Prof. H. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D. mengatakan bahwa Presiden Jokowi harusnya bisa bertindak tegas tidak hanya dengan lisan, tetapi juga dengan tindakan untuk memberi sanksi hukum kepada pihak-pihak, yang telah melemparkan wacana yang melanggar konstitusi tersebut.
“Wacana perpanjangan masa jabatan presiden dan penundaan pemilu itu telah melanggar konstitusi. Presiden harus bertindak tegas dan memberi sanksi,” ujar Denny Indraya pada Fokus Group Diskusi (FGD) bertema "Tinjauan Ketatanegaraan Terhadap Perpanjangan Masa Jabatan Presiden dan Penundaan Pemilu", di Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023) malam.
Sejumlah tokoh, ahli, dan akademisi hadir dalam pertemuan itu, antara lain Refly Harun, Feri Amsari, Denny Indrayana, Zainul Arifin, Masinton Pasaribu, Syahganda Nainggolan, M Jumhur Hidayat, Paskah Indiarto, Fajlurrahman Jurdi, Indro Tjahyono, dan ekonom Antony Budiawan.
Denny mengakui bahwa Jokowi dalam berbagai kesempatan mengatakan tunduk pada konstitusi dan meminta Pemilu 2024 tetap dilaksanakan. Tetapi masyarakat juga mendengar dan tahu bahwa ada gerakan-gerakan untuk melakukan perpanjangan masa jabatan presiden dan penundaan pemilu yang berkembang di masyarakat.
"Pak Jokowi harusnya bisa bertindak tegas tidak hanya dengan lisan, tetapi juga dengan tindakan untuk memberi sanksi hukum kepada pihak-pihak yang telah melemparkan wacana yang melanggar konstitusi tersebut," ujar Denny menegaskan.