Rabu 25 Jan 2023 11:45 WIB

Ramai-Ramai Menolak Perpanjangan Masa Jabatan Kades

Perpanjangan masa jabatan kades menjadi sembilan tahun dinilai memunculkan banyak mudarat.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

GARUT – Wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) menjadi sembilan tahun untuk satu periode ditentang berbagai kalangan. Rencana itu dinilai memunculkan banyak mudarat, dari potensi korupsi yang makin besar hingga mempersempit peluang generasi muda tampil dan berkarya membangun desa. Salah seorang warga Desa Cigawir, Kecamatan Selaawi, Kabupaten Garut, Farhan...

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement