GARUT – Wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) menjadi sembilan tahun untuk satu periode ditentang berbagai kalangan. Rencana itu dinilai memunculkan banyak mudarat, dari potensi korupsi yang makin besar hingga mempersempit peluang generasi muda tampil dan berkarya membangun desa. Salah seorang warga Desa Cigawir, Kecamatan Selaawi, Kabupaten Garut, Farhan...
Berita Lainnya