Rabu 25 Jan 2023 12:14 WIB

Perpanjangan Jabatan Kades, Mendagri: Kalau Banyak Positif Kenapa Tidak? Tapi ...

Tito juga menekankan jika banyak mudharatnya mungkin bisa mengacu UU Desa saat ini.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (ketiga kanan) berbincang dengan sejumlah kepala daerah saat pembukaan Rakornas Kepala Daerah dan Forkopimda 2023 di SICC, Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/1/2023). Dalam Rakornas Kepala Daerah dan Forkopimda 2023 yang diikuti oleh 4.545 peserta tersebut mengambil tema ?Penguatan Pertumbuhan Ekonomi dan Pengendalian Inflasi.
Foto: ANTARA/Yulius Satria Wijaya
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (ketiga kanan) berbincang dengan sejumlah kepala daerah saat pembukaan Rakornas Kepala Daerah dan Forkopimda 2023 di SICC, Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/1/2023). Dalam Rakornas Kepala Daerah dan Forkopimda 2023 yang diikuti oleh 4.545 peserta tersebut mengambil tema ?Penguatan Pertumbuhan Ekonomi dan Pengendalian Inflasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengkaji ketentuan perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dalam usulan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 

"Kami kaji dulu positifnya apa, negatifnya apa. Kalau banyak positifnya, ya kenapa tidak? Tapi kalau banyak mudaratnya, ya mungkin tetap di posisi Undang-Undang Desa sekarang, enam tahun kali tiga, jadi 18 tahun, kan lama juga itu. Ada positif (dan) negatifnya. Kami, prinsip dari Kemendagri, kami mengkaji," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu.

Baca Juga

Tito menambahkan, jika nantinya DPR berinisiatif merevisi UU Desa guna memperpanjang masa jabatan kades, Kemendagri akan hadir menyampaikan pendapat soal hasil kajian tersebut.

Dalam mengkaji usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa itu, menurut dia, Kemendagri akan mengundang sejumlah tokoh yang memahami masalah desa dan para pegiat desa.

"Kami juga akan mengundang beberapa tokoh yang paham mengenai masalah desa, pegiat desa. Itu terdengar jelas suaranya," ucap Tito.

Sebelumnya, usulan revisi UU Desa terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa, yang disampaikan oleh ribuan kepala desa di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (17/1/2023).

Saat ini, Pasal 39 dalam UU Desa mengatur bahwa masa jabatan kepala desa adalahenam tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Lalu, mereka dapat menjabat paling banyak tiga kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Presiden Joko Widodo, Selasa (24/1/2023), mempersilakan para kepala desa menyampaikan aspirasi soal masa jabatan itu kepada DPR. "Yang namanya keinginan, yang namanya aspirasi, itu silakan disampaikan kepada DPR," kata Jokowi saat meninjau proyek sodetan Kali Ciliwung ke Kanal Banjir Timur di Jakarta Timur, Selasa.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement