REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua mahkamah Agung (MA) Prof M Syarifuddin mengungkapkan godaan terhadap aparatur peradilan datang dari berbagai arah. Sehingga ia menegaskan agar aparatur peradilan selalu menjaga integritas.
Syarifuddin memang telah berkali-kali mengingatkan anak buahnya soal pentingnya integritas. Hal itu menyusul kasus penanganan perkara yang menjerat sejumlah pegawai hingga hakim agung.
"Soal integritas, saya tidak pernah bosan menyampaikan agar senantiasa teguh dan kokoh jaga integritas karena godaan selalu datang dari berbagai penjuru," kata Syarifuddin dalam sambutannya saat peresmian renovasi gedung MA yang digelar virtual di Jakarta pada Rabu (25/1/2023).
Syarifuddin berpesan agar anak buahnya punya tekad bekerja untuk beribadah sekaligus membawa nama baik lembaga. Dia tak ingin nama baik MA tercoreng hingga merusak marwah pengadilan. "Semua itu akan membawa keselamatan kita ke keselamatan dunia dan akhirat," ujar Syarifuddin.
Dia juga mengajak aparatur peradilan agar mendekatkan diri kepada Tuhan. Ia meyakini integritas seseorang berkolerasi dengan ketaatan terhadap Tuhan. "Semakin dekat dengan Tuhan Yang Maha Esa makin terjaga pula integritas kita. Orang yang dekat dengan Tuhan integritasnya makin mulia," ucap Syarifuddin.
Selain itu, Syarifuddin menegaskan, renovasi gedung MA ditujukan untuk perbaikan pelayanan kepada masyarakat. Ia mengingatkan anak buahnya agar melaksanakan pelayanan prima.
"Renovasi bukan untuk mewah-mewahan tapi untuk beri kemudahan dalam pelayanan kepada masy. Ini harus benar-benar dirasakan oleh masyarakat bukan cuma aparatur MA saja," ujar Syarifuddin.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 14 tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Enam tersangka selaku penerima suap ialah Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua PNS MA Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).
Sementara itu, empat tersangka selaku pemberi suap yaitu dua pengacara, yakni Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES). Selain itu, ada dua pihak swasta atau debitur KSP Intidana yaitu Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Setelah dilakukan pengembangan penyidikan perkara tersebut, KPK juga menetapkan empat tersangka lain. Di antaranya, yaitu hakim yustisial Edy Wibowo, hakim agung Gazalba Saleh, hakim yustisial Prasetio Nugroho, dan staf Gazalba bernama Redhy Novarisza.