Rabu 25 Jan 2023 13:22 WIB

Mendagri Mengaku Masih Pelajari Tiga Poin Aspirasi PPDI

PPDI meminta penghasilan tetap bagi perangkat desa yang berasal dari dana perimbangan

Red: Agus raharjo
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kiri) mengikuti rapat kerja tentang penyelesaian segmen batas daerah provinsi, kabupaten dan kota di Indonesia dengan Komisi II di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (21/11/2022). Dalam rapat kerja tersebut, Kemendagri memberikan rekomendasi guna menyelesaikan segemen batas daerah diantaranya asistensi survei lapangan dan penggunaan citra satelit sebagai data dasar dalam penarikan garis batas serta peningkatan SDM untuk kemampuan pemetaan.
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kiri) mengikuti rapat kerja tentang penyelesaian segmen batas daerah provinsi, kabupaten dan kota di Indonesia dengan Komisi II di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (21/11/2022). Dalam rapat kerja tersebut, Kemendagri memberikan rekomendasi guna menyelesaikan segemen batas daerah diantaranya asistensi survei lapangan dan penggunaan citra satelit sebagai data dasar dalam penarikan garis batas serta peningkatan SDM untuk kemampuan pemetaan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku sudah menerima aspirasi yang disampaikan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI). Ia mengaku masih memelajari tiga poin aspirasi yang disampaikan PPDI.

"Ada tiga yang mau disampaikan, kemarin (Selasa), sudah ketemu langsung sama saya. Pertama, mengenai masalah pemberhentian jabatan. Mereka merasa banyak diberhentikan oleh kepala desa. Ketika kepala desanya baru, semua perangkat desa diganti. Padahal, undang-undang sudah mengatur mengenai mekanisme itu," kata Tito di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (25/1/2023).

Baca Juga

Terkait poin pertama itu, kata Tito, Kemendagri berupaya memastikan pemberhentian jabatan perangkat desa dilakukan sebagaimana aturan yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Poin kedua, lanjutnya, para perangkat desa meminta agar status jabatan merekadisamakan seperti pegawai negeri sipil (PNS).

Terhadap aspirasi itu, menurut Tito, Kemendagri juga perlu melakukan kajian terlebih dahulu karena pelaksanaan permintaan tersebut memerlukan revisi UU Desa. "Mereka minta agar disamakan (status jabatan) dengan apa pun, seperti pegawai negeri. Nah, ini akan kami kaji karena ini menyangkut revisi UU (Desa)," jelasnya.

Poin ketiga ialah PPDI meminta adanya penghasilan tetap bagi perangkat desa yang berasal dari dana perimbangan. "Yang ketiga adalah mereka minta agar siltap, seperti gaji namanya siltap, penghasilan tetap, itu bisa dari dana perimbangan;tidak berasal dari ADD, alokasi dana desa, karena sering terlambat," kata Tito.

Aspirasi dari PPDI itu didiskusikan oleh Kemendagri bersama dengan para pemangku kepentingan terkait lainnya, seperti Kementerian Keuangan dan DPR RI. "Nah, ini tentu harus kamidiskusi dulu dengan stakeholdersmasalah keuangan, baik Ibu Menteri Keuangan Sri Mulyani, DPR, Banggar, dan lain-lain," ujar Tito.

PPDI menyampaikan aspirasi tersebut kepada para wakil rakyat di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement