Rabu 25 Jan 2023 13:31 WIB

Pengamat: Penambahan Jabatan Kades Kental Muatan Politis

Pengamat sebut ada olirgarki kecil di daerah ingin pertahankan jabatannya.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Teguh Firmansyah
Sejumlah kepala desa dari berbagai daerah mealakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2023). Dalam aksinya mereka menuntut pemerintah dan DPR merevisi aturan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun per periode.
Foto: Republika/Prayogi.
Sejumlah kepala desa dari berbagai daerah mealakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2023). Dalam aksinya mereka menuntut pemerintah dan DPR merevisi aturan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun per periode.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Analis Politik dan Direktur Eksekutif Indonesia Political Power Ikhwan Arif menilai wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa sangat kental dengan muatan politis terutama dalam menyambut pemilu 2024. Ia melihat ada hasrat penguasa di daerah untuk melanggengkan kekuasaannya.

"Ini tidak lebih dari bentuk keinginan oligarki kecil yang tumbuh di daerah dan berusaha untuk menggerogoti proses demokrasi di tingkat daerah," tutur ikhwan kepada wartawan, Rabu (25/1/2023).

Baca Juga

Ikhwan melihat cara demokrasi di daerah tergerus oleh keinginan segelintir elit penguasa di daerah dan bukan mewakili kepentingan rakyat langsung. "Kita bisa melihat siapa saja aktor-aktor intelektual di balik tuntutan itu. Sekarang peran penting ada di tangan DPR mau disahkan atau tidaknya," kata Ikhwan.

Apa yang ia sampaikan itu merespons tuntutan  gabungan kepala desa di depan Gedung DPR RI Selasa (17/01/2023) lalu. Walaupun tuntutan itu memang tidak hanya terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa, namun terkait permasalahan program kerja di beberapa daerah.

Lebih lanjut menurutnya jika kepala desa program kerjanya bagus dan kinerjanya baik, tentu akan dipilih lagi oleh penduduk desa. Sebaliknya jika kepala desa program kerjanya tidak tuntas atau kinerjanya tidak baik kemudian menuntut memperpanjang masa jabatan, tentu tidak tepat. 

"Menurut saya hal ini harus dipertimbangkan oleh anggota DPR dalam proses legislasi sebelum disahkan," jelasnya.

Sebab wacana perpanjangan masa jabatan ini, ia melihat terkesan dipaksakan dan bukan mengatasnamakan keinginan langsung dari arus bawah akar rumput."Ini bukan kehendak rakyat, ini sama saja menggerus demokrasi."

Maka, ia berharap sebaiknya kepala desa menunjukkan kepemimpinan yang taat dan patuh pada batasan-batasan kewenangan, dalam menjalankan kedaulatan rakyat. Sebab kepala desa adalah wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat langsung di tingkat daerah.

"Jika kepala desanya bagus dan menaati batasan-batasan kewenangan berkuasa, yaitu berdasarkan aturan Undang-Undang yang sudah ada, demokrasi di daerah juga bagus, otomatis akan menjadi tolok ukur dalam kemajuan demokrasi dalam skala nasional," jelasnya.

Ikhwan khawatir jika wacana ini disetujui DPR dan diterima oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), maka akan menjadi alat politik. Sebab potensi besar wacana ini diterima karena timing-nya sangat dekat dengan persiapan pemilu 2024.

Menurutnya kepala desa punya pengaruh besar dalam konstelasi pemilu, apalagi persiapan Pemilu 2024 sudah di depan mata. Hal ini juga yang dilihat elit politik di Jakarta. Kepala desa mempunyai pengaruh besar dalam konstelasi pemilu terutama dalam persiapan Pemilu 2024.

Maka, ia setuju kondisinya, permasalahan inti kepala desa dalam tuntutan itu, tidak lain ambisi politik memperpanjang masa kekuasaan saja, tidak lebih dari itu. "Jika tuntutannya ditolak secara tidak langsung akan berpengaruh juga terhadap langkah strategis partai politik dalam merebut suara partai di daerah. Terlebih jumlah kepala desanya ada ribuan, kita bisa korelasikan terhadap dampaknya secara strategis," paparnya.

Baca juga : Perpanjangan Jabatan Kades, Mendagri: Kalau Banyak Positif Kenapa Tidak? Tapi ...

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement