REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Selatan (Polrestro Jaksel) menahan tersangka Raden Indrajana Sofiandi (RIS) penganiaya anak kandungnya sendiri berinisial KRS (12 tahun) dan KAS (10) di Apartemen Signature Park, Kecamatan Tebet, hingga 20 hari ke depan.
"Kami telah melakukan penahanan terhadap tersangka sampai 20 hari ke depan terhadap inisial RIS berumur 53 tahun pekerjaan karyawan swasta," kata Kasat Reskrim Polrestro Jaksel, Kompol Irwandhy Idrus dalam gelar konferensi pers di Jakarta, Rabu (25/1/2023).
Irwandhy mengatakan, tersangka sudah ditahan sejak Sabtu (21/1/2023). Sehingga penahanan RIS sudah berjalan empat hari sampai dengan sekarang. Menurut Irwandhy, tersangka melakukan perbuatan tersebut lantaran permasalahan internal dalam ruang lingkup rumah tangga sehingga tersulut emosi.
Baca: Viral Petinggi Perusahaan Tega Pukuli Anaknya Sendiri dan Istri