Rabu 25 Jan 2023 14:27 WIB

Polrestro Jaksel Tahan Ayah Penganiaya Anak di Tebet

Raden Indrajana Sofiandi sudah ditahan di Mapolrestro Jaksel selama empat hari.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Ilustrasi Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Selatan (Polrestro Jaksel) menahan tersangka Raden Indrajana Sofiandi (RIS) penganiaya anak kandungnya sendiri berinisial KRS (12 tahun) dan KAS (10) di Apartemen Signature Park, Kecamatan Tebet, hingga 20 hari ke depan.

"Kami telah melakukan penahanan terhadap tersangka sampai 20 hari ke depan terhadap inisial RIS berumur 53 tahun pekerjaan karyawan swasta," kata Kasat Reskrim Polrestro Jaksel, Kompol Irwandhy Idrus dalam gelar konferensi pers di Jakarta, Rabu (25/1/2023).

Irwandhy mengatakan, tersangka sudah ditahan sejak Sabtu (21/1/2023). Sehingga penahanan RIS sudah berjalan empat hari sampai dengan sekarang. Menurut Irwandhy, tersangka melakukan perbuatan tersebut lantaran permasalahan internal dalam ruang lingkup rumah tangga sehingga tersulut emosi.

Baca: Viral Petinggi Perusahaan Tega Pukuli Anaknya Sendiri dan Istri