Rabu 25 Jan 2023 15:52 WIB

Pledoi Putri Candrawathi: Saya Mengalami Kekerasan Seksual oleh Brigadir J

JPU menuntut Putri 8 tahun karena ikut merencanakan perampasan nyawa Brigadir J.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Terdakwa Putri Candrawathi saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Pengunjung menyampaikan kekecewaannya usai mendengar tuntutan JPU terhadap terdakwa Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut  terdakwa Putri Candrawathi penjara delapan tahun karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa Putri Candrawathi saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Pengunjung menyampaikan kekecewaannya usai mendengar tuntutan JPU terhadap terdakwa Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Putri Candrawathi penjara delapan tahun karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Terdakwa Putri Candrawathi minta dibebaskan dari jeratan hukum. Permintaan itu ia sampaikan dalam nota pembelaan pribadinya kepada majelis hakim dalam sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J).

Istri dari terdakwa Ferdy Sambo itu mengatakan dirinya tak bersalah dan tak terlibat dalam rencana pembunuhan ajudan suaminya itu di Duren Tiga 46, Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat (8/7/2022). “Jika Tuhan mengizinkan, saya ingin kembali memeluk putra-putri kami,” begitu judul pledoi yang dibacakan Putri di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Rabu (25/1/2023).

Baca Juga

Dalam pembelaan setebal delapan halaman tersebut, Putri sambil menangis membaca dan menyatakan kebalikan dari kasus pembunuhan Brigadir J tersebut. Dirinya mengaku adalah korban pemerkosaan dan penganiayaan oleh Brigadir J, yang terjadi di rumah Magelang, Jawa Tengah (Jateng), Kamis (7/7/2022). Trauma asusila tersebut, dikatakan Putri begitu melekat dan membekas dalam sisa hidupnya saat ini. Sebab, pada 7 Juli yang seharusnya menjadi tanggal pengingat hari jadi pernikahannya bersama Sambo.

Namun ia juga dipaksa mengingat peristiwa perih pemerkosaan, dan penganiayaan yang dialami. “Jika boleh untuk memilih kembali, rasanya mungkin lebih saya menutup rapat-rapat peristiwa menyakitkan yang saya alami tanggal 7 Juli 2022 itu,” ujar Putri.

Tetapi Putri bertanya kepada majelis hakim dan juga kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), tentang apakah dirinya salah menceritakan tentang kekerasan seksual yang ia alaminya itu kepada Sambo, sebagai suami.

“Saya sangat hancur, dan malu sekali saat harus menceritakan kejadian kelam tersebut. Tidak bisa saya jelaskan bagaimana dinginnya suasana saat membicarakan kejadian itu kepada suami saya. Sesekali saya memandang suami saya, matanya kosong, tubuhnya terlihat bergetar, dan tarikan nafasnya menjadi sangat berat. Kami berdua (Putri dan Sambo), pun tidak kuasa menahan tangis. Apa yang saya ceritakan, dan kami alami itu, sangat berat bagi kami,” kata Putri.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement