Rabu 25 Jan 2023 16:21 WIB

Belasan Serikat Pekerja Gugat Perppu Ciptaker ke MK

Penerbitan perppu dinilai tidak memenuhi syarat konstitusional kegentingan memaksa.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus raharjo
Kuasa hukum serikat pekerja, Denny Indrayana mengajukan gugatan uji materi Perppu Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (25/1/2023).
Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan
Kuasa hukum serikat pekerja, Denny Indrayana mengajukan gugatan uji materi Perppu Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (25/1/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 13 serikat pekerja mengajukan permohonan uji formil ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) pada Rabu (25/1/2023). Gugatan itu diajukan karena Presiden Joko Widodo dinilai keliru sekaligus melanggar konstitusi ketika menerbitkan Perppu Ciptaker.

Para pemohon menguasakan pengujian Perppu Ciptaker tersebut kepada Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (Integrity) Law Firm. Senior Partner Intergrity Denny Indrayana mengatakan pengajuan uji formil atas perppu tersebut tetap dilakukan tanpa menunggu proses persetujuan atau penolakan di DPR.

Baca Juga

"Ini sebagai bentuk keseriusan dari para pemohon," kata Denny usai mengajukan permohonan uji Formil di MK, Rabu (25/1/2023).

Denny menilai meskipun masih berbentuk perppu, MK berwenang menguji konstitusionalitasnya. Denny menyebut pengajuan ini sengaja diajukan secepatnya guna menghindari konstitusi lebih lama diterabas.

"Karena ini adalah pelanggaran atas putusan MK tentang Ciptaker, yang berarti juga pelanggaran konstitusi," tegas mantan wamenkumham tersebut.

Selain itu, Denny menegaskan jika DPR kemudian menyetujui Perppu Ciptaker, maka permohonan akan dimasukan kembali dengan menguji Undang-Undang Ciptaker tersebut sebagai objeknya.

"Kami tidak menguji materi Perppu Ciptaker, yang pasti juga banyak masalahnya, tetapi lebih memilih uji formil, karena penerbitan perppu tidak memenuhi syarat konstitusional kegentingan yang memaksa," ujar Denny.

Denny juga mengungkapkan sebenarnya masih banyak Serikat Pekerja lain yang ingin bergabung. Namun karena alasan teknis maka pada kesempatan awal pengujian perppu ini, hanya 13 organisasi yang melengkapi persyaratan sebagai pemohon.

Diketahui, gabungan serikat pekerja tersebut terdiri dari:

1. Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional;

2. Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia;

3. Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia;

4. Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia;

5. Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik dan Mesin – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia;

6. Federasi Serikat Pekerja Pariwisata dan Ekonomi Kreatif – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia;

7. Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan;

8. Federasi Serikat Pekerja Rakyat Indonesia;

9. Gabungan Serikat Buruh Indonesia;

10. Konfederasi Buruh Merdeka Indonesia;

11. Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia;

12. Federasi Serikat Pekerja Listrik Tanah Air (PELITA) Mandiri Kalimantan Barat;

13. Serikat Buruh Sejahtera Independen ’92.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement