REPUBLIKA.CO.ID, CIAMIS -- Persidangan kasus susur sungai yang menyebabkan belasan siswa meninggal dunia digelar di Pengadilan Negeri Ciamis, Rabu (25/1/2023). Namun, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu harus ditunda.
Persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Dede Halim itu digelar pada sekitar 14.15 WIB. Namun, jaksa penutut umum (JPU) belum siap untuk membacakan tuntutan terhadap terdakwa atas nama Rofiah.
Ketua majelis hakim meminta JPU menyiapkan tuntutan tidak lebih dari sepekan ke depan. Pihak JPU kemudian menyatakan, kesiapannya menjalani sidang pada Senin atau Selasa pekan depan.
"Tidak ada pemunduran lagi. Kita kasih kesempatan sekali lagi. Itu pun nanti, kalau ada pembelaan, tidak seminggu. Dipersiapkan dari sekarang tanpa harus menunggu tuntutan," kata ketua majelis hakim dalam persidangan.
Ketua majelis hakim menyatakan, pekan depan merupakan kesempatan terakhir bagi JPU untuk membacakan tuntutan. Setelah tak ada yang disampaikan lagi dari pihak jaksa maupun terdakwa, persidangan itu akhirnya ditutup.
Sementara itu, JPU Dyah Anggraeni mengaku, pihaknya sebenarnya sudah memproses tuntutan yang akan dibacakan. Namun, lantaran kasus itu merupakan perkara penting (pekating), JPU menyiapkan tuntutan dengan detail.
"Karena ini kan pekating, jadi kita tak bisa main-main juga. Kita benar-benar berusaha sedetail mungkin, seteliti mungkin, di tuntutan. Nanti pasti akan dibacakan. Minggu depan insya Allah," kata dia usai persidangan.
Menurut Dyah, tuntutan yang akan dibacakan masih akan mengacu ke berkas perkara. Ihwal kemungkinan munculnya tersangka baru, Dia menilai, itu tergantung keputusan majelis hakim. Pasalnya, kewenangan penetapan tersangka ada di tangan aparat kepolisian dan majelis hakim dari putusan.
"Kami sementara fokus pada berkas. Kalau hakim nanti mau menentukan tersangka lain, kewenangan mereka di putusan," ujar dia.
Persidangan kasus susur sungai itu bukan yang kali pertama dilakukan. PN Ciamis telah menggelar sejumlah persidangan terkait kasus itu. Lebih dari 30 saksi, termasuk saksi ahli sungai dan dari Pramuka, sudah dihadirkan selama proses persidangan.
Rofiah diketahui menjadi terdakwa dalam kasus susur sungai yang dilakukan MTs Harapan Baru di Sungai Cileueur, Kecamatan Cijeunjing, Kabupaten Ciamis, pada Jumat (15/10/2021). Dalam kegiatan itu, terdapat 24 orang yang tenggelam. Sebanyak 12 siswa dan satu guru berhasil diselamatkan, tapi 11 siswa meninggal dunia. Para siswa meninggal itu tenggelam saat melintasi Sungai Cileueur ketika susur sungai.
Ketika masih menjadi tersangka, Rofiah disangkakan dengan Pasal 359 KUHP tentang perbuatan lalai yang mengakibatkan meninggal. Dengan pasal itu, Rofiah terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun.