Rabu 25 Jan 2023 17:05 WIB

Pemerintah Bentuk Sekretariat Ekosistem Pembiayaan Perumahan

Tiga lembaga bersepakat membentuk Sekretariat Ekosistem Pembiayaan Perumahan.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Ahmad Fikri Noor
Deretan rumah di kawasan Awiligar Dago Bandung, Jawa Barat, Senin (19/12/2022). Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR (DJPI), Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (DJKN), dan PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) sepakat membentuk Sekretariat Ekosistem Pembiayaan Perumahan.
Foto: ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
Deretan rumah di kawasan Awiligar Dago Bandung, Jawa Barat, Senin (19/12/2022). Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR (DJPI), Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (DJKN), dan PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) sepakat membentuk Sekretariat Ekosistem Pembiayaan Perumahan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR (DJPI), Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (DJKN), dan PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) sepakat membentuk Sekretariat Ekosistem Pembiayaan Perumahan. 

Pembentukan ekosistem pembiayaan perumahan dinilai sebagai langkah awal dari upaya bersama dalam mendukung terciptanya layanan yang optimal. Itu guna menyelaraskan seluruh upaya pemenuhan hunian agar dapat berjalan optimal, termasuk berbagai upaya pendanaan kreatif.

Baca Juga

Pemerintah terus melakukan berbagai upaya dalam mengentaskan backlog ketersediaan hunian yang layak dan terjangkau bagi masyarakat melalui berbagai cara. Salah satunya melalui penguatan sinergi dengan para stakeholder sektor perumahan yang solid dengan membentuk ekosistem pembiayaan perumahan.

Penandatanganan nota kesepahaman itu memiliki beberapa tujuan di antaranya yaitu menjadi komitmen bersama dalam melakukan sinergi melalui forum koordinasi antar kementerian/lembaga dalam rangka pengembangan perumahan sesuai dengan fungsi, tugas, dan kewenangan masing-masing.

Kedua, menyusun rekomendasi kebijakan penguatan pasar pembiayaan primer perumahan maupun pasar pembiayaan sekunder perumahan. Lalu ketiga, melakukan sinergi bagi para pihak demi mendukung pengembangan perumahan.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara (Dirjen KN) Rionald Silaban menjelaskan, ekosistem dalam sektor perumahan ini melibatkan banyak pihak. Mulai dari sisi suplai hingga sisi permintaan, baik regulator, BUMN, swasta, maupun masyarakat itu sendiri. 

Guna mewujudkan cita-cita negara memberikan tempat tinggal layak bagi seluruh masyarakat, kata dia, maka dukungan seluruh pihak dalam ekosistem perumahan dibutuhkan. Pemerintah melalui berbagai instrumen fiskal telah berupaya mendukung pengembangan sektor perumahan khususnya kepemilikan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), di antaranya melalui program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Subsidi Selisih Bunga (SSB), Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT), pembangunan Rusun dan Rusus, serta insentif pajak berupa pembebasan PPN dan PPh 1 persen bagi rumah sederhana dan sangat sederhana.

“Sejak 2010, pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk program FLPP total sebesar Rp 79,77 triliun untuk membiayai pembangunan 1.169.579 unit rumah MBR dengan nilai sebesar Rp 100,32 triliun. Pemerintah melalui pemberian tambahan PMN kepada PT SMF juga mengalokasikan porsi 25 persen pembiayaan KPR FLPP sejak 2017 sebesar Rp 7,8 triliun yang kemudian di-leverage untuk menyalurkan pendanaan sebesar Rp 15,04 triliun guna mendukung pembiayaan bagi penyediaan 421.650 unit rumah MBR”, ujarnya dalam acara penandatanganan MoU yang dipantau secara virtual, Rabu (25/1/2023).

Selama lima tahun terakhir, alokasi SBUM bagi MBR rata-rata mencapai Rp 774 miliar untuk membantu 186.174 MBR setiap tahunnya. Pemerintah pun merealisasikan SSB sebesar Rp 2,57 triliun pada 2022 untuk membiayai 769.903 unit rumah MBR.

“Dana APBN bagi perumahan juga dialokasikan melalui anggaran belanja Kementerian PUPR, selama 2018 sampai 2022 direalisasikan sebesar Rp 36,22 triliun untuk 1.139.654 unit rumah baik dalam bentuk pembangunan rumah susun, rumah khusus, rumah swadaya dan sarana prasarana umum," tutur Rionald.

Selain ke SMF, pada 2022 dana APBN untuk mendukung pemenuhan kebutuhan pembiayaan perumahan bagi masyarakat dalam bentuk PMN juga dialokasikan kepada Perum Perumnas sebesar Rp 1,57 triliun, Bank Tanah, dan PT Bank Tabungan Negara Tbk sebesar Rp 2,48 triliun. Dirjen KN memberikan apresiasi atas pencapaian program yang dilakukan oleh para pemangku kepentingan sektor perumahan.

Keberhasilan itu, kata dia, merupakan sinyal positif bagi pemecahan berbagai isu di sektor perumahan dan keberadaan ekosistem pembiayaan perumahan ini diharapkan dapat terus memberikan kontribusi bagi masyarakat. Ekosistem pembiayaan perumahan yang dimotori Kementerian PUPR, diharapkan dapat menjalankan kegiatannya secara teratur, adil, transparan, dan bertanggung jawab sehingga tumbuh secara berkelanjutan dan stabil.

 

Hadirnya Sekretariat Ekosistem Pembiayaan Perumahan diharapkan mendukung pemenuhan mandat Undang-Undang terkait penyediaan akses perumahan bagi seluruh rakyat Indonesia dapat segera tercapai. Dalam waktu dekat ekosistem pembiayaan perumahan akan menginisiasi penyusunan pedoman tata kelola ekosistem pembiayaan perumahan secara teknis dan strategis, serta penyusunan rencana kegiatan tahunan yang memuat kegiatan-kegiatan terkait pengembangan perumahan di tahun berjalan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement