Rabu 25 Jan 2023 17:11 WIB

OJK Selesaikan Penyidikan 20 Perkara Kasus Jasa Keuangan

20 kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (P-21).

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Ahmad Fikri Noor
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berhasil menyelesaikan penyidikan 20 perkara kasus di sektor jasa keuangan pada 2022.
Foto: ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA FOTO
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berhasil menyelesaikan penyidikan 20 perkara kasus di sektor jasa keuangan pada 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berhasil menyelesaikan penyidikan 20 perkara kasus di sektor jasa keuangan pada 2022. Direktur Humas OJK Darmansyah mengatakan, 20 kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (P-21) dan telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti.

"Dari 20 perkara tersebut sebanyak 18 perkara sektor perbankan dan dua perkara sektor industri keuangan non bank (IKNB)," kata Darmansyah dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (25/1/2023).

Baca Juga

Dengan begitu, dia mengatakan, sejak 2014 sampai 2022, penyidik OJK telah menyelesaikan total 99 perkara. Semua perkara tersebut terdiri atas 78 perkara perbankan, lima perkara pasar modal, dan 16 perkara IKNB.

Untuk memperkuat kewenangan penyidikan dan untuk membangun sistem peradilan pidana yang kredibel, Darmansyah memastikan OJK secara rutin menggelar koordinasi. Hal tersebut dilakukan bersama dengan aparat penegak hukum yaitu Polri, Kejaksaan RI, PPATK, dan Lembaga Penjamin Simpanan.

Saat ini, lanjut dia, OJK memiliki 17 penyidik yang terdiri dari 12 penyidik kepolisian dan lima penyidik PNS. Selama 2022, penyidik OJK juga telah melakukan penguatan koordinasi dan komunikasi dalam bentuk edukasi pencegahan tindak pidana sektor jasa keuangan.

Tugas Penyidikan OJK juga mendapatkan penghargaan sebagai Penyidik Terbaik dari Bareskrim Polri pada 24 November 2022 atas prestasi penegakan hukum di sektor jasa keuangan selama 2022. "OJK menjadi lembaga terbaik dalam penyelesaian kasus untuk kategori Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kementerian atau Lembaga," jelas Darmansyah. 

Dengan langkah-langkah penguatan dan penegakan hukum tersebut, OJK optimis stabilitas sistem keuangan dapat terjaga khususnya dalam mengantisipasi peningkatan risiko eksternal dan semakin mendorong pemulihan ekonomi nasional.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement