Rabu 25 Jan 2023 17:20 WIB

Bank Panin Dubai Syariah Resmi Jadi Bank Persepsi

Bank Persepsi melaksanakan Sistem Penerimaan Negara secara Elektronik.

Rep: Retno Wulandhari/ Red: Lida Puspaningtyas
Peresmian PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk sebagai Bank Persepsi dihadiri oleh para pemangku kepentingan yaitu pejabat Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Pengelolaan, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kementerian Agama Republik Indonesia dan perwakilan Nasabah PDSB.
Foto: Bank Panin Dubai Syariah
Peresmian PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk sebagai Bank Persepsi dihadiri oleh para pemangku kepentingan yaitu pejabat Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Pengelolaan, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kementerian Agama Republik Indonesia dan perwakilan Nasabah PDSB.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk (PDSB) secara resmi telah ditetapkan sebagai Bank Persepsi. Direktur Utama PDSB, Bratha, menyampaikan dengan penetapan sebagai Bank Persepsi, PDSB menambah layanan keuangan kepada mitra dan nasabah PDSB.

Layanan pembayaran pajak melalui Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik ini mencakup Billing atas Penerimaan negara dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea Cukai, Billing atas Pajak (PPh, PPN, PPNBM) dari Direktorat Jenderal Pajak dan Billing atas transaksi dari Direktorat Anggaran, Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Baca Juga

"Dengan adanya layanan pembayaran penerimaan negara ini, PDSB mendukung pelayanan ibadah haji dan umroh yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia, khususnya dalam pelaksanaan penerimaan pembayaran pajak tiket pesawat, hotel dan akomodasi perjalanan ibadah haji dan umroh," kata Bratha melalui siaran pers, Rabu (25/1/2023).

Layanan penerimaan negara ini dapat dilakukan di seluruh cabang PDSB yang terdapat di Jawa, Sumatera, Sulawesi dan Nusa Tenggara Barat. Ke depan, layanan ini akan dapat diakses melalui layanan perbankan digital PDSB.

Adapun penetapan ini didasarkan pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP 292/PB/2022 tanggal 23 Desember 2022 tentang Penetapan PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk sebagai Bank Persepsi yang melaksanakan Sistem Penerimaan Negara secara Elektronik.

Acara peresmian dihadiri oleh para pemangku kepentingan yaitu pejabat Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Pengelolaan, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kementerian Agama Republik Indonesia dan perwakilan Nasabah PDSB.

Peresmian ditandai dengan penayangan transaksi perdana pembayaran pajak yang dilakukan oleh nasabah PDSB yaitu PT Lancartama Sejati.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement