Google Digugat Monopoli Bisnis Iklan Digital
Rep: Meiliza Laveda/ Red: Fernan Rahadi
Logo Google ditampilkan di kantor Google di Berlin, Jerman, 24 Juni 2019. | Foto: EPA-EFE/HAYOUNG JEON
REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menggugat Google karena telah menyalahgunakan dominasinya terhadap pasar iklan digital. Gugatan yang diajukan pada Selasa (24/1/2023) dinilai telah merugikan pesaing secara tidak adil.
"Google telah menggunakan beberapa cara anti persaingan, eksklusif, dan melanggar hukum guna menghilangkan atau mengurangi ancaman terhadap dominasinya di pasar periklanan digital," kata Departemen Kehakiman dalam gugatan antimonopoli.
Departemen Kehakiman meminta pengadilan untuk memaksa Google mencabut Google Ad Manager-nya, termasuk AdX pertukaran iklannya. Gugatan tersebut merupakan keluhan antimonopoli federal kedua yang diajukan terhadap Google.
Google dituduh telah melanggar undang-undang persaingan dalam cara perusahaan memperoleh atau mempertahankan dominasinya. Pada tahun 2020, gugatan yang diajukan terhadap Google berfokus pada monopoli dalam pencarian dan dijadwalkan untuk diadili pada bulan September.
Akibat gugatan terbaru ini, saham Google merosot 1,3 persen. Menurut Insider Intelligence, meskipun Google tetap menjadi pemimpin pasar dalam jangka panjang, bagian dari pendapatan iklan digital AS turun menjadi 28,8 persen pada tahun lalu dari 36,7 persen pada tahun 2016.
Dilansir Independent, Rabu (25/1/2023), bisnis periklanan Google berkontribusi sekitar 80 persen dari pendapatannya. Gugatan baru datang tak lama setelah Kepala Eksekutif Google Sundar Pichai mengumumkan perusahaan memecat 12 ribu karyawan.