Rabu 25 Jan 2023 18:19 WIB

Terdakwa Mutilasi Mimika Divonis Penjara Seumur Hidup, Komnas HAM: Sesuai Harapan Publik

Komnas HAM mendukung Panglima TNI yang memindahkan proses persidangan.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus raharjo
Tim Gabungan Satuan Tugas Damai Cartenz dan Polres Mimika berhasil menangkap Roy Marthen Howay yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan dan mutilasi warga papua.
Foto: Antara
Tim Gabungan Satuan Tugas Damai Cartenz dan Polres Mimika berhasil menangkap Roy Marthen Howay yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan dan mutilasi warga papua.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komnas HAM mendukung vonis hukuman penjara seumur hidup dan pemecatan dari TNI terhadap Mayor Helmanto Fransiskus Dakhi. Dakhi merupakan salah satu terdakwa di kasus pembunuhan dan mutilasi empat warga Nduga di Mimika pada 22 Agustus 2022.

Komnas HAM berpandangan putusan yang dibacakan di Pengadilan Militer III/19 Jayapura pada 24 Januari 2023 cukup memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.

Baca Juga

"Putusan tersebut mencerminkan adanya pertimbangan Majelis Hakim pada fakta-fakta peristiwa, fakta-fakta persidangan, konstruksi hukum, nilai-nilai

dan prinsip HAM, serta kondisi psikologis keluarga korban, maupun kondisi sosiologis masyarakat Nduga khususnya serta masyarakat Papua pada umumnya," kata Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro, Rabu (25/1/2023).

Komnas HAM menilai putusan ini juga menunjukan harapan publik akan tegaknya keadilan hukum di Tanah Papua. Komnas HAM meyakini penegakan hukum seperti ini dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap peradilan militer.

"Komnas HAM berharap putusan ini dapat menjadi sinyal langkah maju dalam penegakan hukum dan hak asasi manusia di Papua," ujar Atnike.

Selain itu, Komnas HAM mendukung Panglima TNI yang memindahkan proses

persidangan. Semula direncanakan digelar di Makassar, namun pada akhirnya

dilakukan di Jayapura. Hal tersebut sejalan dengan tuntutan keluarga korban yang

menginginkan agar terdakwa dapat diadili di Tanah Papua.

"Sehingga memudahkan pihak keluarga korban selaku pencari keadilan (justiciabelen) untuk memantau sekaligus mengawasi jalannya proses persidangan," ujar Atnike.

Diketahui, vonis ini diketok oleh Hakim Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya yang mengadili perkara Nomor 37-K/PMT.III/AD/XII/2022. Majelis Hakim menyatakan Mayor Dakhi bersalah dengan melakukan tindak pidana Pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan tindak pidana tidak melaporkan ke Atasan sebagaimana diatur dalam Pasal 121 ayat (1) KUHPM.

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana pokok pidana penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata Kapendam XVII/Cenderawasih Kolonel Kav Herman Taryaman yang mengutip putusan Majelis Hakim.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement