Rabu 25 Jan 2023 18:31 WIB

Polres Metro Jaksel Akhirnya Tahan Pelaku Penganiayaan Anak di Tebet

RIS disangkakan menganiaya kedua anaknya di apartemen di Tebet.

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus raharjo
Garis Polisi   (Ilustrasi)
Foto: Arief Priyono/Antara
Garis Polisi (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Selatan menahan Raden Indrajana Sofiandi (RIS), tersangka penganiayaan anak kandung di sebuah apartemen di Jakarta Selatan. Bos perusahaan swasta itu diduga melakukan penganiayaan terhadap kedua anaknya berinisial KRS (12 tahun) dan KAS (10).

"Kami telah melakukan penahanan terhadap tersangka sampai 20 hari ke depan atas inisial RIS berumur 53 tahun, perkerjaan karyawan swasta," ujar Kasatrekrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy dalam konferensi persnya, Rabu (25/1/2023).

Baca Juga

Menurut Irwandhy, RIS melakukan kekerasan fisik terhadap dua anaknya selama Maret 2021 hingga September 2022 di tempat tinggal mereka di sebuah apartemen di Tebet, Jakarta Selatan. Akibat perbuatannya, kedua korban mengalami luka atas perbuatan tersangka.

"Jadi tersangka yang pertama melakukan pemukulan maupun bentuk kekerasan fisik lainnya kepada kedua korban ini. Dikarenakan ada permasalahan yang menyulut emosi dari tersangka," kata Irwandhy.

Irwandhy tidak menjelaskan apa yang membuat tersangka emosi. Namun ia menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi siapapun untuk melakukan kekerasan, apalagi terhadap anaknya sendiri. Pihaknya juga memiliki cukup alat bukti untuk menjerat pelaku kekerasan terhadap anak tersebut.

"Dari internal rumah tangga ya kami tidak masuk ke substansi (menyulut emosi) itu. Tapi, kepada perbuatan yang bersangkutan melakukan kekerasan terhadap anak, dalam ruang lingkup rumah tangga ya tentu ada konsekuensi pidana," katanya.

Selanjutnya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangak RIS dijerat Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT dan Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 1 dan ayat 4 UU RI Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak.

Pengungkapan kasus penganiayaan terhadap anak ini berawal dari sebuah video menunjukkan aksi penganiayaan yang dilakukan oleh RIS terhadap anaknya. Video tersebut telah beredar luas setelah diunggah oleh istri pelaku atau ibu korban, KEY, melalui akun Instagram @ikeyyuuuu.

Dalam video yang beredar itu, terlihat RIS mengenakan baju berwarna merah tengah memaki anaknya berinisial KR. Kemudian RIS memukul kepala KR sebanyak empat kali ditambah sekali tendangan. Kemudian KEY melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Jakarta Selatan.

"Sadis terhadap Perempuan dan Anak-anak dibawah Umur seperti ini masih diberikan kebebasan, apa tidak ada keadilan untuk kami???" tulis KEY.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement