REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah sedang membahas rencana untuk mewajibkan eksportir menyimpan devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negara selama tiga bulan.
"Jadi kami bahas sekitar tiga bulan, kami sedang bahas juga dengan Bank Indonesia (BI) dan lainnya," kata Airlangga di Istana Negara, Jakarta, Rabu (25/1/2023).
Ia mengatakan, pemerintah sedang merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Aturan jangka waktu penyimpanan DHE tersebut dikabarkan akan tertuang dalam revisi terbaru PP terkait DHE.
"Sedang disusun izin prakarsanya," ujar Airlangga.