REPUBLIKA.CO.ID, PYONGYANG - Pihak berwenang di ibu kota Korea Utara (Korut) Pyongyang dilaporkan telah memerintahkan lockdown atau karantina wilayah selama lima hari. Lockdown dilakukan karena meningkatnya kasus penyakit pernapasan yang tidak ditentukan.
Hal ini dilaporkan NK News mengutip pemberitahuan pemerintah, Selasa (24/1/2023) waktu setempat. Pemberitahuan tersebut tidak menyebutkan Covid-19. Pengumuman memerintahkan bahwa penduduk di kota Pyongyang diharuskan untuk tinggal di rumah mereka sampai akhir Ahad.
"Penduduk harus melakukan pemeriksaan suhu beberapa kali setiap hari," lapor NK News, yang memantau Korut.
Pada Selasa, situs web berita tersebut melaporkan bahwa penduduk Pyongyang menimbun barang untuk mengantisipasi tindakan yang lebih ketat. Kendati begitu, tidak jelas apakah daerah lain di negara itu telah memberlakukan penguncian baru atau tidak.
Korut mengakui wabah Covid-19 pertamanya tahun lalu. Dan pada Agustus tahun lalu juga telah menyatakan kemenangan atas virus tersebut.
Negara terisolasi itu tidak pernah mengonfirmasi berapa banyak orang yang tertular Covid-19. Hal ini dinilai karena Korut kekurangan sarana untuk melakukan pengujian secara luas.
Sebaliknya, negara tersebur melaporkan jumlah pasien demam setiap hari, penghitungan yang naik menjadi sekitar 4,77 juta, dari populasi sekitar 25 juta. Tetapi belum melaporkan kasus seperti itu sejak 29 Juli.
Media pemerintah terus melaporkan tindakan anti-pandemi untuk memerangi penyakit pernapasan, termasuk flu, meski belum melaporkan perintah lockdown. Pada Selasa (24/1/2023), kantor berita negara KCNA mengatakan kota Kaesong, dekat perbatasan dengan Korea Selatan, telah mengintensifkan kampanye komunikasi publik sehingga semua pekerja mematuhi peraturan anti-epidemi secara sukarela dalam pekerjaan dan kehidupan mereka.