Rabu 25 Jan 2023 21:00 WIB

Polresta Mamuju Tangkap Dua Pelaku Pemerkosaan Seorang Pelajar

Pemerkosaan terjadi saat korban sedang sendirian pada malam hari di rumahnya.

Lindungi anak dari pemerkosaan (ilustrasi)
Foto: Unsplash
Lindungi anak dari pemerkosaan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MAMUJU -- Tim Operasi Pekat Marano Polresta Mamuju Provinsi Sulawesi Barat berhasil mengungkap kasus pemerkosaan terhadap seorang pelajar dengan menangkap dua pelaku.

Kapolresta Mamuju Komisaris Besar Polisi Iskandar, Rabu membenarkan pihaknya berhasil menangkap dua orang yang diduga sebagai pelaku pemerkosaan terhadap seorang pelajar berusia 17 tahun.

"Kasus pemerkosaan yang dialami seorang pelajar itu terjadi pada Ahad (22/1) sekitar pukul 02.38 WITA di rumah korban di Kecamatan Bonehau Kabupaten Mamuju," kata Iskandar.

Kedua pelaku yang berhasil ditangkap kata Kapolresta, yakni FWA (19) dan TH (13).

Kedua pelaku pemerkosaan terhadap pelajar itu, lanjut Iskandar, sempat melarikan diri ke Kecamatan Lakahang Kabupaten Mamasa. "Saat identitasnya diketahui, kedua pelaku sempat melarikan diri ke Mamasa sehingga kami melakukan pengejaran. Dengan dibantu personel Polsek Tabulahan Polres Mamasa keduanya akhirnya berhasil kami tangkap," tegas Iskandar.

Aksi pemerkosaan terhadap pelajar itu kata Iskandar dilakukan pada Ahad dinihari (22/1) sekitar pukul 02.38 WITA saat korban sedang sendiri di rumahnya.

"Mengetahui korban berada di rumahnya seorang diri, para pelaku lalu mendatangi rumah korban kemudian memanjat masuk ke dalam kamar dan melakukan pemerkosaan secara bergantian," jelas Iskandar.

Saat ini, kedua pelaku tambah Kapolres masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Mamuju untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku tambahnya, dijerat pasal 81 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara selama 15 tahun.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement