Rabu 25 Jan 2023 21:57 WIB

Polda Jambi Ringkus 10 Pelaku Pemerkosa Anak di Bawah Umur

Pelaku sengaja mabuk dan berkeliling mencari korban sebelum melakukan aksi bejatnya.

Kepolisian Daerah (Polda) Jambi meringkus 10 pelaku pemerkosa dua anak di bawah umur.
Kepolisian Daerah (Polda) Jambi meringkus 10 pelaku pemerkosa dua anak di bawah umur.

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Jambi meringkus 10 pelaku pemerkosa dua anak di bawah umur. Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta, Rabu (25/1/2023), mengatakan, pelaku pemerkosaan berjumlah 13 orang.

Namun, lanjut Andri, baru 10 pelaku yang ditangkap dan tiga pelaku lainnya kabur. Para pelaku merupakan warga Kabupaten Batanghari yang saat ini ditahan di Mapolda Jambi, yakni MN (18), II (19), FF (18), AM (18), MS (18), RF (18), SP (17), APR (16), JF (15), dan S (17).

Baca Juga

"Modusnya, sebelum bertemu korban para pelaku mabuk minum tuak di kawasan Mendalo, Muaro Jambi dan kemudian berkeliling ke Kota Jambi mencari korban," kata dia.

Saat sedang berkeliling, kata dia, para pelaku melihat kedua korban. Dengan rayuan dan bujukan, para pelaku berhasil membawa kedua korban ke sebuah pondok di Desa Ture, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.

Andri menyebutkan, pelaku langsung memperkosa korban di pondok tersebut. Setelah melakukan aksinya di pondok, papar dia, kemudian para pelaku membawa korban ke rumah salah satu tersangka. 

Di sana para pelaku melakukan aksi pemerkosaan kembali terhadap kedua korban. Selain melakukan aksi pemerkosaan, ujarnya, para pelaku pesta narkotika jenis sabu di gubuk di Desa Ture, Kabupaten Batanghari.

"Korban melihat para pelaku sedang berpesta sabu saat hendak melakukan aksi bejatnyaterhadap korban," katanya.

Ia menjelaskan, kejadian ini terungkap setelah ibu korban datang ke Polda Jambi pada Ahad (22/1/2023). Ia melaporkan dua orang anak gadis yang tidak pulang ke rumah. Mereka berusia 14 dan 13 tahun.

Sementara itu, polisi masih mengejar tiga pelaku lain yang belum tertangkap. Polisi meminta tersangka yang masih buron untuk menyerahkan diri ke Polda Jambi.

Akibat perbuatan bejat, maka10disangkakan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014tentang Pencabulan dan Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement