Rabu 25 Jan 2023 22:04 WIB

Soal Jabatan Kades 9 Tahun, PBNU: Tunjukkan Keserakahan Atas Kekuasaan

PBNU ingatkan prinsip demokrasi dan good governance terkait jabatan kades

Rep: Haura Hafizhah / Red: Nashih Nashrullah
Sejumlah kepala desa dari berbagai daerah mealakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2023). Dalam aksinya mereka menuntut pemerintah dan DPR merevisi aturan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun per periode.
Foto: Republika/Prayogi.
Sejumlah kepala desa dari berbagai daerah mealakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2023). Dalam aksinya mereka menuntut pemerintah dan DPR merevisi aturan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun per periode.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Ketua PBNU di Bidang Hukum dan Pendidikan, Mohamad Syafi’ Alielha menanggapi terkait para kepala desa yang menuntut perpanjangan masa jabatan menjadi sembilan tahun. Menurutnya, tuntutan itu hanya menunjukkan keserakahan atas kekuasaan.

"Undang-Undang (UU) sekarang mengatur masa jabatan enam tahun dan kalau tidak salah bisa tiga kali, itu sudah sangat cukup. Prinsip demokrasi dan good governance mensyaratkan adanya pembatasan kekuasaan," katanya saat dihubungi Republika.co.id pada Rabu (25/1/2023).

Baca Juga

Kemudian, dia melanjutkan semakin lama sebuah kekuasaan bukan semakin baik buat demokrasi dan kepentingan masyarakat tapi akan cenderung mengarah pada terpusatnya kekuasaan ke hanya beberapa pihak. "Dan akan membuat kekuasaan menyimpang dari tujuan kebaikan bersama," kata dia.

Dia menambahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengurusi 200 juta orang lebih dari Sabang sampai Merauke saja berdasarkan semangat reformasi dibatasi hanya dua kali.

"Apalagi kepala desa yang hanya mengurusi ribuan orang. Menurut saya, Undang-Undang sekarang sudah lebih dari cukup," kata dia.

Sebelumnya diketahui, Pada Selasa (17/1/2023) lalu, ratusan kades menggelar demonstrasi di depan Gedung DPR, Jakarta. Mereka menuntut perpanjangan masa jabatan kades dari enam tahun menjadi sembilan tahun lewat revisi UU Desa. 

Pada hari yang sama, politisi PDIP Budiman Sudjatmiko menemui Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta. Usai bertemu, Budiman menyebut Presiden Jokowi setuju dengan tuntutan memperpanjang masa jabatan kades menjadi sembilan tahun itu. 

Kemarin, Senin (23/1/2023), Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) mengusulkan agar masa jabatan kades diperpanjang jadi sembilan tahun dengan maksimal tiga periode. 

Dengan begitu, seorang kades bisa menjabat selama 27 tahun. Untuk diketahui, UU Desa saat ini mengatur masa jabatan kades enam tahun dengan maksimal tiga periode, sehingga total 18 tahun.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement