Kamis 26 Jan 2023 08:20 WIB

Tuntutan 12 Tahun Penjara untuk Eks Ketua DPRD Jabar Dinilai Berlebihan

Pengacara menilai tuntutan 12 tahun untuk eks Ketua DPRD Jabar terlalu berlebihan.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Bilal Ramadhan
Terdakwa irfan Suryanagara dan istrinya Endang Kusumawaty sedang menjalani pemeriksaann oleh hakim di PN Bale Bandung.
Foto: M Fauzi Ridwan/ROL
Terdakwa irfan Suryanagara dan istrinya Endang Kusumawaty sedang menjalani pemeriksaann oleh hakim di PN Bale Bandung.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pengacara atau kuasa hukum dari terdakwa kasus penipuan dan penggelapan SPBU Irfan Suryanagara menilai tuntutan 12 tahun penjara untuk kliennya imajinatif atau tidak berdasar serta berlebihan. Keterangan saksi-saksi tidak menjelaskan seperti yang ada dalam berkas tuntutan jaksa.

"JPU hanya copy paste dari BAP, pasal 185 ayat (1) KUHAP mengatur keterangan saksi sebagai alat bukti,” ujar Raditya seusai persidangan di PN Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Rabu (25/1/2023).

Baca Juga

Ia berharap kliennya dapat bebas dari semua tuntutan jaksa. Hal itu berdasarkan keterangan saksi yang terungkap di persidangan.

Renda Putra menilai tuntutan jaksa berlebihan. Sebab banyak fakta persidangan yang tidak sesuai dengan tuntutan JPU dan tidak cermat. Mereka akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi.

"Ada pernyataan JPU Endang Kusumawaty bersaksi untuk Irfan Suryanagara. Itu tidak pernah terjadi karena mereka hubungan suami-istri," katanya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut eks Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara 12 tahun kurungan penjara serta denda Rp 2 miliar subsider enam bulan pada kasus penipuan dan penggelapan SPBU. Tuntutan yang sama diberikan kepada istrinya Endang Kusumawaty.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ir Irfan Suryanagara berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama masa tahanan yang dijalani dan denda Rp 2 miliar subsider enam bulan penjara dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar JPU Fajar saat membacakan tuntutan pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Rabu (25/1/2023).

Selain itu, jaksa menuntut agar barang bukti nomor satu hingga 146 dikembalikan ke jaksa untuk digunakan pada perkara Endang Kusumawaty. Fajar mengatakan jaksa berkesimpulan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan dan tindak pidana pencucian uang.

"Kami jaksa penuntut umum berkesimpulan bahwa terdakwa Irfan Suryanagara telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama melakukan penipuan sebagaimana pasal 378 KUHPidana juncto pasal 55 ayat ke satu KUHPidana dan tindak pidana pencucian uang," katanya.

Ia melanjutkan hal-hal yang memberatkan pada tuntutan yang disampaikan yaitu perbuatan terdakwa dilakukan secara konsisten dan tanpa menyesal. Selain itu mengatakan kata-kata bohong selama enam tahun.

"Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa dilakukan konsisten tanpa menyesal dan mengatakan kata bohong selama enam tahun sejak 2013 sampai 2019 kepada Stanley Gandawijaya sehingga mengalami kerugian Rp 58.493.205.000," katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement