Kamis 26 Jan 2023 13:23 WIB

PPKM Sudah Selesai, Ini Tugas Satgas Covid-19 Selanjutnya

Saat ini, sudah masuk masa transisi setelah PPKM dicabut.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Ahmad Fikri Noor
Seorang pria menerima dosis kedua vaksin penguat Covid-19 pada kegiatan vaksinasi di Denpasar, Bali, 25 Januari 2023. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto menyatakan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) telah dihentikan pada 30 Desember 2022.
Foto: EPA-EFE/MADE NAGI
Seorang pria menerima dosis kedua vaksin penguat Covid-19 pada kegiatan vaksinasi di Denpasar, Bali, 25 Januari 2023. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto menyatakan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) telah dihentikan pada 30 Desember 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto menyatakan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) telah dihentikan pada 30 Desember 2022. Saat ini, sudah masuk masa transisi.

Meski menegaskan, dia menegaskan, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tetap berjalan. "Itu sampai masyarakat resiliens," ujarnya dalam Rapat Koordinasi Nasional Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) di Jakarta, Kamis (26/1/2023).

Baca Juga

Dia melanjutkan, vaksin Covid-19 pun bakal tetap diberikan kepada masyarakat secara gratis. "Penanganan pandemi Covid-19, termasuk vaksinasi akan terintegrasi dengan program kesehatan reguler di bawah wewenang Kementerian Kesehatan dan lembaga terkait," kata dia menjelaskan. 

Berikutnya, Airlangga melanjutkan, early warning indicator dan early warning system pandemi tetap dimonitor dan dikelola Kementerian Kesehatan. Hal itu sebagaimana berbagai indikator kesehatan lainnya. 

Ia mengatakan, Crisis Management Protocol Pandemi Covid-19 dapat kembali diaktifkan, jika kondisi kembali memasuki masa krisis. "Masa krisis itu atas penilaian dan rekomendasi dari Kementerian Kesehatan," ujarnya.

Perlu diketahui, pada 2022 pemerintah menganggarkan senilai Rp 455,62 triliun untuk program PC-PEN. Lalu yang terserap 91 persen atau Rp 414,5 triliun dengan fokus pemulihan konsumsi masyarakat dan investasi.

“Inflasi tetap terkendali 5,51 persen pada 2022. Ini hasil koordinasi usaha ekstra pemerintah pusat dan daerah serta peran Kementerian Dalam Negeri juga sangat penting,” kata dia.

Tingkat pengangguran pun menurun menjadi 5,86 persen pada Agustus 2022. Kemudian penurunan kemiskinan menjadi 9,54 persen pada Maret 2022.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement