Kamis 26 Jan 2023 13:29 WIB

Airlangga: Perppu Cipta Kerja akan Dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR

Perppu Cipta Kerja akan dibacakan pada rapat paripurna DPR.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Ahmad Fikri Noor
Massa dari Partai Buruh menggelar aksi di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Sabtu (14/1/2023). Dalam aksinya, mereka menolak Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja yang berisi tentang permasalahan upah minimum, outsourcing, pesangon, karyawan kontrak, cuti, jam kerja, tenaga kerja asing, pemutusan hak kerja (PHK) hingga sanksi pidana yang dihilangkan.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Massa dari Partai Buruh menggelar aksi di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Sabtu (14/1/2023). Dalam aksinya, mereka menolak Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja yang berisi tentang permasalahan upah minimum, outsourcing, pesangon, karyawan kontrak, cuti, jam kerja, tenaga kerja asing, pemutusan hak kerja (PHK) hingga sanksi pidana yang dihilangkan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja akan dibacakan pada rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 

"Perppu Cipta Kerja akan dibacakan di rapat paripurna (DPR). Kita sedang tunggu proses pembacaan di paripurna," ujarnya usai Rapat Koordinasi Nasional Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) di Jakarta, Kamis (26/1/2023).

Baca Juga

Ia mengungkapkan, perppu tersebut sudah dikomunikasikan dengan para anggota fraksi. Sebelumnya, Airlangga menekankan, pertimbangan pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja bertujuan memberikan kepastian hukum karena ada dua faktor. Pertama, kegentingan memaksa, dan kedua, pemerintah harus mengamankan devisa.

Sementara itu, sebanyak 13 serikat pekerja mengajukan permohonan uji formil ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) pada Rabu (25/1). Gugatan itu diajukan karena Presiden Joko Widodo dinilai keliru sekaligus melanggar konstitusi ketika menerbitkan Perppu Ciptaker.

Denny menilai, meski masih berbentuk perppu, MK berwenang menguji konstitusionalitasnya. Denny menyebut pengajuan ini sengaja diajukan secepatnya, guna menghindari konstitusi lebih lama diterabas.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement