REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Bintang pop Justin Bieber telah menjual katalog rekaman dan penerbitan musiknya sebesar 200 juta dolar AS atau nyaris setara Rp3 triliun mencakup semua 290 judul lagu yang dirilis sebelum 31 Desember 2021 termasuk album "Justice", kepada perusahaan musik asal Inggris, Hipgnosis Songs Capital.
Dilan billboard pada Selasa (24/1/2023), CEO dan pendiri Hipgnosis Songs Fund, Merck Mercuriadis mengatakan bahwa Bieber telah memiliki pengaruh yang sangat kuat dalam kultur budaya global selama empat belas tahun ini.
"Pada usia 28 tahun, dia adalah satu dari sedikit artis di era streaming yang telah menggairahkan kembali industri musik, membentuk basis masa penggemar setia di seluruh dunia, dari seorang remaja fenomenal kemudian menjelma menjadi seniman penting," kata Merck.
Ia menambahkan, proses akuisisi aset ini menjadi yang tertinggi dalam sejarah untuk kategori seniman berusia di bawah tujuh puluh tahun. Dua musisi lain yang pernah menjual hak musik mereka kepada Hipgnosis adalah Shakira dan Justin Timberlake.
"Bieber memiliki karya dengan pendengar sebanyak 82 juta setiap bulan dan lebih dari 30 miliar stream hanya dari Spotify. Kami sangat senang dia bergabung dengan keluarga kami," tambah Merck.
Kerja sama ini mencakup hak cipta penerbitan Bieber untuk katalog berisi 290 lagu yang dirilis sebelum 31 Desember 2021, hak artis atas rekaman master, dan hak royalti.
Meski Hipgnosis telah memiliki royalti rekaman master, namun hak cipta rekaman master tetap dipegang oleh Universal Music Group, termasuk bila Bieber membuat lagu di masa mendatang.