Kamis 26 Jan 2023 13:35 WIB

Polri Setop Penggunaan Pelat RF dan Pelat Rahasia, Ini Alasannya...

Penggunaan pelat khusus dan pelat rahasia ini sudah kebablasan tak sesuai dengan peru

Mobil sport warna merah memakai plat nomor B 1983 RFD viral di lini media sosial. (Ilustrasi)
Foto: Istimewa
Mobil sport warna merah memakai plat nomor B 1983 RFD viral di lini media sosial. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kops Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menghentikan penggunaan pelat khusus (RF) dan pelat rahasia bagi pejabat kepolisian maupun pemerintahan. Penghentian itu terhitung mulai Oktober 2022.

"Sejak 10 Oktober 2022 saya setop untuk perpanjangannya, tidak ada pengajuan baru. Biar dihabiskan sampai 2023," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Diregidents) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (26/1/2023).

Baca Juga

Yusri menjelaskan, penghentian perpanjangan pelat rahasia dan pelat khusus tersebut berdasarkan kebijakan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Kapolri melihat situasi di masyarakat yang banyak memprotes terkait penggunaan pelat khusus dan pelat rahasia tersebut.

Banyak pengendara pengguna pelat khusus (RF) bertindak arogansi di jalan raya, menggunakan strobo tidak sesuai aturannya. Sedangkan, penggunaan pelat rahasia seperti QH, IR sudah tidak lagi rahasia karena sudah diketahui masyarakat banyak.

"Untuk itu kami ubah semuanya, sesuai ketentuan di Perpol Nomor 7 Tahun 2021," katanya.

Aturan baru untuk penggunaan pelat kendaraan khusus dan rahasia kini tidak lagi bisa dikeluarkan oleh polda masing-masing wilayah. Tetapi harus melalui pemeriksaan Korlantas Polri. Setelah memenuhi syarat, baru diperintah polda untuk mencetak pelat khusus dan pelat rahasia, serta STNK nya.

Selain itu, penggunaan pelat khusus dan pelat rahasia hanya untuk pejabat eselon I dan eselon II. Pelat hanya untuk kendaraan dinas saja, tidak boleh lagi untuk kendaraan pribadi milik pejabat tersebut.

"Awal bulan depan sudah saya keluarkan lagi (pelat khusus dan pelat rahasia), tapi sudah saya khususkan. Kami khususkan untuk eselon satu dan eselon dua untuk kendaraan dinasnya,? kata dia.

Yusri mengakui, penggunaan pelat khusus dan pelat rahasia ini sudah kebablasan tidak sesuai dengan peruntukannya. Jika dulu, pelat khusus diberikan untuk melindungi pejabat dari bahaya di jalan raya dari ancaman kriminalitas atau saat demonstrasi terjadi, jika menggunakan pelat warna merah.

"Tetapi kebablasan, orang sipil pun bisa menggunakan nomor khusus. Ke depan sudah tidak ada lagi, jadi cuma boleh mobil dinasnya," kata Yusri.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement