Kamis 26 Jan 2023 14:19 WIB

Pemerintah Siapkan Aturan DHE Demi Cegah Modal Lari Keluar

Pemerintah akan mewajibkan devisa hasil ekspor (DHE) disimpan di dalam negeri.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Ahmad Fikri Noor
Kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Barito, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan, Kamis (5/1/2023). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, guna menghadapi ancaman stagflasi dan kenaikan tingkat suku bunga di beberapa negara, pemerintah menyiapkan berbagai langkah.
Foto: ANTARA/Bayu Pratama S
Kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Barito, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan, Kamis (5/1/2023). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, guna menghadapi ancaman stagflasi dan kenaikan tingkat suku bunga di beberapa negara, pemerintah menyiapkan berbagai langkah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, guna menghadapi ancaman stagflasi dan kenaikan tingkat suku bunga di beberapa negara, pemerintah menyiapkan berbagai langkah. Di antaranya, mewajibkan Devisa Hasil Ekspor (DHE) disimpan di dalam negeri.

"Kita harus mengambil payung sebelum hujan. Maka devisa hasil ekspor itu harus menjadi buffer ekonomi kita," ujarnya usai Rapat Koordinasi Nasional Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) di Jakarta, Kamis (26/1/2023).

Baca Juga

Ia menyebutkan, Peraturan Pemerintah (PP) terkait DHE akan disiapkan dalam waktu tiga bulan. Usulannya pun kini sedang dibahas.

Dirinya menuturkan, masuknya DHE ke dalam negeri bertujuan mencegah pelarian modal atau capital flight dari Indonesia. Itu karena beberapa negara yang tengah menghadapi stagflasi, inflasi tinggi, serta pertumbuhan ekonomi rendah bahkan negatif seperti Amerika Serikat (AS), kemungkin akan terus menaikkan tingkat suku bunganya.