Kamis 26 Jan 2023 15:58 WIB

Di Sidang MK, DPR Sebut Penggugat tak Memiliki Kedudukan Hukum Menguji Sistem Pemilu

PDIP memberikan keterangan berbeda dengan delapan fraksi di sidang MK.

Rep: Febryan A/ Red: Agus raharjo
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto (tengah) bersama sejumlah Hakim Konstitusi mendengarkan sumpah yang diambil dari ahli pemohon saat sidang uji Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung Mahkamah Konsitusi, Jakarta, Kamis (20/10/2022). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan dari dua ahli pemohon.
Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto (tengah) bersama sejumlah Hakim Konstitusi mendengarkan sumpah yang diambil dari ahli pemohon saat sidang uji Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung Mahkamah Konsitusi, Jakarta, Kamis (20/10/2022). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan dari dua ahli pemohon.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perwakilan pihak DPR menyatakan, berbagai dampak negatif yang muncul akibat pemilihan legislatif (Pileg) dengan sistem proporsional terbuka merupakan bagian dari dinamika lapangan. Hal itu disampaikan DPR dalam sidang gugatan uji materi atas sistem proporsional terbuka di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (26/1/2023).

Keterangan DPR dalam sidang tersebut disampaikan anggota Tim Hukum DPR, yakni Supriansa dari Komisi III. Supriansa awalnya menjabarkan berbagai dampak positif penerapan sistem proporsional terbuka yang telah diterapkan sejak Pemilu 2009 hingga Pemilu 2019.

Baca Juga

Supriansa lantas menyoroti dalil para penggugat yang menyebut sistem proporsional terbuka mengakibatkan rumitnya penyelenggaraan pemilu, tingginya biaya pemilu, dan memunculkan potensi korupsi. "DPR RI berpandangan bahwa hal tersebut merupakan konsekuensi pelaksanaan demokrasi dan bagian dari dinamika implementasi di lapangan," tuturnya, di Sidang MK, Kamis (26/1/2023).

Sebagai gambaran, dalam sistem proporsional terbuka, pemilih dapat memilih caleg yang diinginkan ataupun partainya. Caleg yang mendapat suara terbanyak bakal memenangkan kursi parlemen. Pakar menilai kelemahan sistem ini adalah maraknya praktik politik uang.

Sedangkan sistem proporsional tertutup, pemilih mencoblos partai. Pemenang kursi anggota DPR ditentukan oleh partai lewat nomor urut caleg yang sudah ditetapkan sebelum hari pencoblosan. Sistem ini digunakan sejak Pemilu 1955 hingga Pemilu 1999. Kelemahan sistem ini menurut pakar adalah memperkuat kuasa elite partai.

Dalam keterangannya di sidang MK, DPR juga menyatakan bahwa penggugat tidak punya kedudukan hukum untuk mengajukan uji materi atas pasal yang mengatur sistem pemilu. Selain itu, DPR menilai MK tidak perlu menguji gugatan ini lantaran melanggar asas Ne Bis In Idem atau perkara sudah pernah diuji oleh MK sebelumnya.

Lebih lanjut, DPR menyatakan MK tidak memiliki wewenang untuk menentukan sistem pemilu. Sebab, penentuan sistem pemilu, entah itu proporsional terbuka maupun proporsional tertutup, sepenuhnya merupakan pilihan terbuka (open legal policy) di tangan pembentuk undang-undang. Karena itu, penerapan sistem proporsional terbuka sebagaimana termaktub dalam UU Pemilu tidak mengandung persoalan inkonstitusionalitas norma.

"MK tidak memiliki kewenangan untuk menentukan sistem pemilu karena hal tersebut merupakan kewenangan pembentuk undang-undang (DPR dan Pemerintah) dengan memperhatikan partisipasi masyarakat," kata Supriansa.

Karena itu, DPR meminta MK menolak, atau tidak menerima permohonan penggugat agar pemilu kembali menggunakan sistem proporsional tertutup.

Sikap DPR RI yang dibacakan Supriansa itu ternyata hanya mewakili delapan fraksi. Sedangkan Fraksi PDIP punya pendapat berbeda, yakni mendukung penerapan kembali sistem proporsional tertutup.

Dalam keterangannya, Fraksi PDIP yang diwakili Arteria Dahlan memberikan penjelasan panjang lebar soal efek positif sistem proporsional tertutup. Keterangan PDIP sangat kontras dibanding keterangan delapan fraksi lain. Persamaan sikap antara kedua kubu ini hanya pada satu, yakni sama-sama mengakui bahwa sistem pemilu merupakan open legal policy.

Kendati begitu, Fraksi PDIP tetap meminta MK untuk mengabulkan gugatan pemohon karena sejumlah alasan. "Fraksi PDIP berpendapat permohonan para pemohon amat sangat relevan dan layak diterima oleh yang mulia majelis hakim MK," kata Arteria.

Dalam sidang kali ini, MK juga akan mendengarkan keterangan dari perwakilan Presiden dan keterangan pihak terkait KPU RI.

Sebagai informasi, gugatan uji materi atas Pasal 168 UU Pemilu, yang mengatur pileg menggunakan sistem proporsional terbuka, ini dilayangkan oleh enam warga negara perseorangan. Salah satu di antaranya merupakan kader PDIP.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement